Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengubah aturan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).
Satu di antara yang diatur dalam Perkap itu adalah meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
Pam Swakarsa sendiri dalam aturan itu dijelaskan bahwa terdiri atas Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling). Pam Swakarsa bisa berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin memastikan DPR akan mengawasi kebijakan terbaru Kapolri tersebut.
Baca: Kivlan Zein Tuding Wiranto Korupsi Dana PAM Swakarsa: Dia Terima Rp 10 Miliar, tapi Tidak Diserahkan
"Pam Swakarsa tentu kan Pak Kapolri sudah memikirkan, tinggal pembentukannya itu tentu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Undang-undang yang berlaku nanti seperti apa, kita DPR akan melakukan pengawasan. Apakah pemberlakuannya itu tidak melanggar atau tidak menyimpang dari konstitusi undang-undang yang ada," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Baca: Gugat Wiranto Korupsi Rp 10 M PAM Swakarsa, Kivlan Zen Sebut Wiranto Tak Cukup Bukti untuk Membela
Politikus Partai Golkar itu juga meminta publik tidak khawatir dengan adanya Pam Swakarsa.
Sebab saat ini muncul kekhawatiran publik Pam Swakarsa ini akan mengembalikan Indonesia ke Orde Baru (Orba).
"Sepanjang sesuai undang-undang yang berlaku kan nggak perlu ada kekhawatiran. Sepanjang sesuai ketentuan undang-undang," ujar Azis.