News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III Minta Pengawasan dan Pengendalian Pam Swakarsa Harus di Bawah Polri

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendukung langkah Kapolri Jenderal Idham Azis yang menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).

Menurut Didik, prinsip dasar pengaturan terkait pembentukan Satpam menjadi bagian dari Pam Swakarsa, sebagai bentuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara swakarsa.

"Patut didukung dalam mencegah gangguan-gangguan keamanan dan ketertiban. Dalam konteks ini, yang tidak boleh diabaikan adalah pengawasan dan pengendaliannya harus dalam rentang kendali Kepolisian," papar Didik kepada wartawan, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Didik pun mengapresiasi lahirnya Perkap tersebut, karena mengatur secara detil terkait dengan Pam Swakarsa, termasuk standarisasi khusus yang telah dibuat Kapolri, baik perekrutan, pelatihan, pengukuhan, hingga pengaturan seragam Satpam.

Baca: DPR Akan Awasi Kebijakan Pam Swakarsa Polri

"Saya menyadari dan meyakini aturan yang sedemikian komprehensif hingga pengaturan seragam, tentu dengan mempertimbangkan segala aspek yang tidak terlepas dan menjadi satu kesatuan untuk mempermudah tugas pengawasan, serta pengendalian oleh Kepolisian," papar politikus Demokrat itu.

Didik berharap ke depannya, filosofi dan tujuan pengaturan seragam tersebut harus seiring dengan peningkatan kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi para anggota Satpam.

"Jadi memastikan pengendalian Satpam lebih terukur dilakukan oleh Kepolisian, agar tujuan pembentukan Satpam ini mampu menjadi mitra, sahabat Polri dan membantu Polri dalam menghadirkan rasa aman di masyarakat," ucap Didik.

Diketahui satu di antara yang diatur dalam Perkap tersebut adalah meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Pam Swakarsa sendiri dalam aturan itu dijelaskan bahwa terdiri atas Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling). Pam Swakarsa bisa berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini