News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU Perbolehkan Paslon Gelar Konser Musik Kampanye, Mardani : Lelucon yang Mesti Dilawan Bersama

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka kampanye.

Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai diperbolehkannya konser musik di tengah pandemi Covid-19 tak ubahnya lelucon yang harus dilawan. 

"Ini lelucon yang mesti kita lawan bersama. Walau KPU tidak dapat melarang karena UU No 10 Tahun 2016 masih membolehkan dan tidak direvisi dengan Perpu No 2 Tentang Pilkada," ujar Mardani, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/9/2020). 

Baca: Bolehkan Peserta Pilkada Gelar Konser Musik di Tengah Pandemi? Ini Penjelasan KPU

Untuk saat ini, Mardani mengatakan yang dapat dilakukan KPU hanyalah membatasi gelaran konser itu dengan jumlah maksimal 100 orang serta protokol Covid-19 yang ketat. 

Namun, Politikus PKS tersebut mengimbau agar semua pihak mengawasi pasangan calon yang menggelar konser musik.

Karena dikhawatirkan akan sulit menegakkan protokol kesehatan dalam kondisi seperti itu. 

"Tapi kita semua dapat mengawasi paslon yang menggelar konser musik. Karena sulit dalam suasana seperti itu protokol kesehatan ditegakkan, kecuali diterjunkan jumlah pengawas yang besar," kata Mardani. 

Baca: Pimpinan DPR Minta Cakada Gelar Kampanye Tidak Pakai Konser Musik

Diketahui, KPU memberi izin para kandidat calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak tahun 2020 untuk menggelar konser musik dalam rangka kampanye di tengah pandemi virus corona.

Keputusan tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini