Setelah tahapan perpanjangan pendaftaran bakal paslon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal paslon diterima pendaftarannya.
"Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Ilham.
Terus Meningkat
Terkait daerah dengan paslon tunggal dalam pelaksanaan Pilkada, KPU mengakui setiap tahun jumlahnya terus mengalami kenaikan.
"Benar ada kecenderungan (terus meningkat)," ujar Ilham.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, pada Pilkada 2015 ada tiga paslon tunggal di tiga daerah. Lalu pada Pilkada 2017 ada sembilan paslon tunggal di sembilan daerah.
Kemudian pada Pilkada 2018 jumlahnya naik menjadi 16 paslon tunggal di 16 daerah.
Jika 25 bakal paslon tunggal nantinya memenuhi syarat, maka akan ada 25 paslon tunggal di Pilkada 2020.