TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding meminta Kepolisian mengusut tuntas pelaku pembakaran kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ada unsur kesengajaan dibakar dan karenanya pengusutan tersebut harus tuntas, untuk mengungkap siapa yang melakukan pembakaran," papar Sudding saat dihubungi, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Selain itu, Sudding juga meminta Kepolisian dapat mengungkap motif pelaku pembakaran tersebut, dan dapat menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam pembakaran.
"Hal ini penting agar persepsi masyarakat dugaaan untuk menghilangkan barang bukti, keterlibatan oknum aparat kejaksaan dalam kasus yg sementara ditangani kejaksaan dapat terjawab," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung masuk ke dalam peristiwa pidana.
Baca: Tersangka yang Sebabkan Gedung Kejagung Terbakar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kesimpulan itu diperoleh dari beberapa temuan di lokasi kejadian, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.
"Dan beberapa dilakukan pendalaman kemudian mendapatkan keterangan yang kami butuhkan proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ujar Listyo.
Menurutnya, sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik. Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.
"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flaem atau nyala api terbuka," kata Listyo.