TRIBUNNEWS.COM - Rencana pemerintah untuk menyalurkan bantuan berupa kuota internet gratis demi kelancaran proses belajar mengajar secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan segera terealisasi.
Bantuan yang diperuntukkan untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen ini akan dimulai pekan ini.
Sebelumnya, pemerintah bersama Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemdikbud) telah mengumumkan adanya bantuan kuota gratis ini.
Hal tersebut berdasar dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajara 2020-2021 pada masa pandemi Covid-19.
Adapun subsidi kuota internet yang nantinya digelontorkan besarannya ialah setiap siswa mendapatkan Rp35.000 atau setara 35 GB per bulan.
Sementara bagi guru, besarannya Rp42.000 atau 42 GB kuota internet.
Khusus bagi mahasiswa dan dosen, subsidi yang diberikan pemerintah melalui Kemendikbut sebesar 50 GB setiap bulannya.
• Di Pertemuan ASEAN, Indonesia Sebut Sudah Gelontorkan Dana Rp 659,2 Triliun untuk Tangani Covid-19
Ditilik dari akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud, Selasa (1/9/2020), telah mengumumkan persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapat bantuan kuota.
Yakni melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Kemudian, melengkapi dan melakukan validasi data pada semua dosen dan mahasiswa aktif, terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.