Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 57 oknum TNI AD yang telah ditetapkan tersangka dalam insiden penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di Ciracas Jakarta Timur dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu, 21 orang di antaranya bertugas sebagai pengemudi.
Hal ini diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko.
Dodik mengatakan sebanyak 21 orang tersebut berstatus sebagai pengemudi BP atau Bawah Perintah yang melayani pejabat di lingkungan TNI AD sebagaimana status penugasan Prada MI yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoax yang diduga picu insiden Ciracas.
Selain itu Dodik juga mengungkapkan rata-rata pangkat dari 21 tersangka tersebut rata-rata adalah Tamtama remaja.
Hal itu disampaikan Dodik dalam konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta Pusat pada Rabu (16/9/2020).
"Mereka itu adalah rata-rata tamtama remaja yang mereka berdinasnya itu BP. BP itu Bawah Perintah. Jadi dia tugasnya melayani pejabat dalam rangka dia sebagai pejabat pengemudi. Karena kita dapet data dari 57 itu 21 adalah pengemudi," kata Dodik.
Baca: Prada MI Akui Sebar Hoax yang Diduga Picu Insiden Ciracas
Baca: Anggota Polri Korban Insiden Ciracas Harus Tengkurap 3 Minggu Setelah Operasi Mata
Terkait dengan pembinaan terhadap prajurit yang berstatus BP, Dodik mengatakan saat ini TNI AD telah menekankan kepada para pejabat di lingkungan TNI AD untuk juga melakukan pembinaan kepada para pengemudi atau prajurit yang berstatus BP.
Pembinaan tersebut, kata Dodik, meliputi moral, fisik, hingga mental.
"Sehingga pimpinan TNI AD mulai menghitung, betul bahwa bagiamana proses pembinaan terhadap mereka-mereka itu yang BP seperti ini harus betul-betul dimaksimalkan," kata Dodik.
Sebelumnya Asisten Intelijen kepala Staf Angkatan Darat (Asintel KSAD) Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko mengungkapkan sejumlah langkah yang akan diambil oleh jajaran TNI AD menyusul insiden penganiayaan dan perusakan yang diduga melibatkan oknum TNI AD di Ciracas Jakarta Timur dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020).
Mengingat insiden tersebut diduga dari adanya penyebaran hoax dari Prada MI kepada rekan-rekannya, Teguh mengungkapkan pihaknya akan kembali mengeluarkan Surat Telegram (ST) KSAD terkait penggunaan media sosial secara bijak.
Selain itu pihaknya juga akan turun ke jajaran di bawah untuk kembali menjelaskan secara rinci tentang penggunaan media sosial secara bijak.
Teguh mengatakan pihaknya juga akan menjelaskan terkait Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ancaman hukuman yang menyertainya kepada satuan bawah.
Hal itu disampaikan Teguh pada konfsrensi pers di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020).
"Oleh karena itu untuk mencegah ini terulang kembali, kami akan juga kembali mengeluarkan ST dan kami juga akan turun ke bawah untuk menjelaskan secara detil bagaimana menggunakan media sosial," kata Teguh.
Mengingat status penugasan Prada MI yang berasal dari Direktorat Hukum TNI AD dan tengah diperbantukan sebagai sopir pada pejabat di Badan Pembinaan Hukum TNI, kata Teguh, pihaknya juga akan membuat aturan baru terkait prajurit-prajurit yang menjalani tugas perbantuan kepada pejabat-pejabat TNI AD.
Aturan tersebut di antaranta mewajibkan para prajurit yang tengah menjalani tugas perbantuan tersebut untuk ikut apel satu atau dua minggu sekali di satuannya masing-masing.
"Oleh karena itu kita juga akan ada pembenahan termasuk kepada mereka-mereka yang BP (perbantuan) kepada para pejabat untuk kita per satu minggu sekali atau per dua minggu sekali dia akan apel kepada komandan satuannya dan di situlah komandan satuan akan memberikan penjelasan seperti yang sudah jelaskan tadi, tentang UU ITE, penyebaran hoax dengan ancamannya dan sebagainya. Kira-kira demikian kedepan," kata Teguh.
Terkait pembinaan prajurit tentang bahaya hoax, Teguh mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan pembinaan kepada prajurit-prajurit TNI AD termasuk mengeluarkan ST KSAD.
"Mungkin kita sudah tahu pemberitaan tentang Dandim Kendari, mungkin rekan wartawan sudah monitor, dan kemudian kami dari satuan sudah mengeluarkan ST (ST KSAD) untuk melakukan langkah-langkah yang saya katakan menggunakan media secara bijak dan itu sudah berulang kali kita lakukan, dan harus melakukan apa saja tentang penggunaan media," kata Teguh.