News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU Perbolehkan Paslon Gelar Konser Musik Kampanye, Ini Respon Legislator Gerindra

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi konser musik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka kampanye.

Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan saat pembahasan revisi PKPU bersama pihaknya, KPU tidak mengajukan pasal mengenai konser tersebut untuk direvisi.

"Kemarin waktu kami membahas revisi PKPU, tapi KPU tidak ajukan pasal tentang konser untuk kami revisi," ujar Sodik, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya pekan lalu rapat bersama dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan juga Menteri Dalam Negeri terkait pengetatan implementasi protokol kesehatan terhadap Covid-19.

Baca: Bawaslu Usulkan KPU Ubah PKPU Kampanye Terkait Konser Musik di Pilkada

Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, DPR Minta Paslon Tidak Gelar Konser Musik dalam Kampenye Pilkada

Dalam rapat itu dibahas mengenai pengetatan implementasi protokol covid oleh semua stakeholder termasuk pihak keamanan, kemudian peningkatan regulasi penegakan hukum dan sanksi.

"Selain itu juga dibahas peningkatan koordinasi semua pihak terkait, dan peningkatan alokasi dana untuk alat dan personil terkait protokol Covid-19," kata dia.

Namun, menurut Sodik masalah konser musik dalam rangka kampanye ini dapat diatasi dengan semangat semua pihak menerapkan protokol kesehatan.

"Yang penting semangatnya, jika kita ketat dalam implementasi protokol Covid-19. Tapi bisa juga melalui kebijakan KPUD dan keamanan (konser musik itu) tidak akan diizinkan," tandasnya.

Diketahui, KPU memberi izin para kandidat calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak tahun 2020 untuk menggelar konser musik dalam rangka kampanye di tengah pandemi virus corona.

Keputusan tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini