Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan kewenangan penindakan pasangan calon pilkada serentak yang tidak mentaati protokol kesehatan sepenuhnya di tangan penyelenggara pemilu. Polisi dinilai tidak berwenang untuk menindak saat tahapan pelaksanaan pemilu.
Aturan penindakan tersebut telah termaktub di dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada dan PKPU nomor 6 tahun 2020 Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak.
"Di dalam pasal 11 ayat 2 PKPU disampaikan apabila yang melakukan pelanggaran terkait dengan protokol kesehatan nanti KPU yang akan menegur," kata Awi kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Dalam beleid pasal 12 ayat 3, kata Awi, KPU dan Bawaslu juga yang berhak memberikan sanksi terhadap peserta yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan itu.
"Apabila masih ditemukan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menentukan sanksi terhadap pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Baca: 60 Calon Kepala Daerah Positif Covid-19, Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan
Lebih lanjut, dia mengatakan polisi hanya akan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu yang berupa tindak pidana umum.
"Selama kasus ini di dalam tahapan pilkada serentak. Tentunya kita menggunakan itu kecuali apabila terjadi tindak pidana umum dan itu cerita lain lagi," tuturnya.
Baca: 128.668 Orang Terjaring Razia Langgar Protokol Kesehatan
Atas dasar itu, Awi mengharapakan seluruh pihak bisa bersama-sama menjaga protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 hingga tahapan pencoblosan.
"Karena ini prosesnya bahwa pilkada serentak ini dalam masa pandemi Covid-19. Kita juga sama-sama menjaga dan mensukseskan dalam aman dan tertib. Kita juga harus menjaga kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak," pungkasnya.