TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menduga ada unsur pidana di balik peristiwa kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).
Kemudian, terkait peristiwa kebakaran tang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) lalu Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyimpulkan bahwa sumber api dalam kebakaran yang melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan hubungan pendek arus listrik.
“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan pendek arus listrik, tetapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” ungkap Listyo, silansir oleh Kompas.com.
Listyo menuturkan, api tersebut diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.
Sebelum terjadi kebakaran, ada tukang yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung tersebut.