Puntung rokok itu tidak mati, api justru hidup dan kemudian membakar sampah-sampah yang terdiri dari kertas-kertas di gedung lantai 6 gedung utama Kejagung RI.
Baca: Komisi Kejaksaan: Polisi Harus Ungkap Calon Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Di lantai 6 gedung utama Kejagung RI yang menjadi titik awal kebakaran sedang ada kegiatan renovasi. Sehingga ada banyak barang yang dapat menyulut api atau setidaknya mengandung senyawa hidrokarbon.
"Dan kemudian, pada saat itu ada perbaikan, sehingga ada solar di sekitarnya, kira-kira begitu, karena habis membersihkan cat, tinner dan lain sebagainya, itu yang minimalis," ucap dia.
Selain itu, hampir seluruh ruangan gedung utama Kejagung RI ada berkas-berkasnya.
Menurut Boyamin, berkas-berkas inilah yang kemudian memudahkan sekaligus mempercepat terjadinya kebakaran dahsyat gedung utama Kejagung RI.
Namun, melihat kobaran api yang begitu dahsyat dan cepat menjalar, Boyamin memprediksi titik nol kebakaran gedung utama Kejagung RI tidak hanya satu.
"Jadi titik nol kebakaran bukan hanya satu tempat, tapi bisa dua atau tiga tempat. Terus kemudian sama seperti tadi, tiga orang membuang puntung rokok di tempat yang berbeda-beda misalnya, sehingga mempercepat terbakar tempat-tempat yang lain. Itu saja sih," kata dia.
Boyamin berharap kebakaran gedung utama Kejagung RI ini bukanlah sebuah sabotase.
Adalah tugas dari Bareskrim Polri untuk meneliti lebih jauh dan membuktikan, apakah terjadi kelalaian atau ada unsur kesengajaan di balik terbakarnya gedung utama Kejagung RI.
"Bisa karena seseorang atau karena sesuatu yang tidak disengaja, tapi kan siapa pelakunya? Itu kan. Apapun yang sudah membakar gedung dan menjadi penyebab terbakarnya gedung, dan kemudian banyak berkas yang hilang," pungkas dia.
Baca: Sebelum Gedung Kejagung Terbakar Habis, Polri Sebut Ada Pekerjaan Renovasi di Lantai 6
Penerapan Pasal 187 dan 188 KUHP oleh Polri Sudah Tepat
Penyidik Bareskrim Polri menyiapkan pasal berlapis kepada pihak yang bertanggung jawab atas terbakarnya gedung utama Kejagung RI.
Mereka yang bertanggung jawab akan dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Boyamin menjelaskan, penerapan Pasal 187 atau 188 KUHP dalam kasus itu sudah tepat. Dua pasal tersebut berisikan tentang adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung utama Kejagung RI.