News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Boyamin: Saya Masih Berharap Mudah-mudahan Kebakaran Kejagung Bukan karena Sabotase

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Melalui dua pasal ini, artinya kepolisian hanya membuka pasal potensi kesengajaan karena kebakaran gedung utama Kejagung RI ini jelas bukan karena korsleting listrik.

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

"Ini kalau tidak disengaja maka lalai, maka diterapkan dua pasal itu dalam rangka kalau memang nanti ada yang sengaja, bisa langsung dijerat dengan pasal sengaja itu," jelas Boyamin.

Pasal 187 atau 188 KUHP diterapkan karena Bareskrim Polri belum punya cukup bukti untuk mengatakan bahwa kebakaran dahsyat itu disengaja. Demikian juga bukti bahwa kebakaran itu terjadi karena kelalaian.

Pihak yang bertanggung jawab dapat dengan mudah dijerat bila kebakaran disebabkan kelalaian atau karena disengaja.

"Jadi sudah pas kalau polisi menerapkan dua pasal itu sekaligus, baik secara kesalahan itu artinya bisa lalai atau satunya karena disengaja," katanya.

"Paling tidak mudah-mudahan kepolisian mampu mendalami proses terbakarnya gedung ini, karena lalai atau karena sengaja. Saya masih berharap mudah-mudahan ini bukan karena sabotase," katanya lagi. (tribun network/genik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini