News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Heboh Aturan Pakai Masker Saat di Mobil Sendiri, Ini Beda Pandangan Ahli Paru dan Satgas Covid-19

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP memberhentikan pengendara yang tidak mengenakan masker di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Warga yang melanggar protokol Covid-19 langsung di sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat terkait sanksi yang harus dilaksanakan baik denda maupun sanksi sosial. Tribunnews/Jeprima

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.

Termasuk bagi masyarakat yang harus wajib memakai masker meski di dalam kendaraan pribadi.

"Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu."

"Yang meliputi menggunakan masker yang meliputi hidung, mulut, dan dagu."

"Ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan/atau menggunakan kendaraan bermotor," ujar Wiku saat menyampaikan konferensi pers pada Kamis (17/9/2020) merujuk pada aturan tersebut.

Petugas Satpol PP melakukan penindakan kepada warga yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Operasi tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total DKI Jakarta. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Baca: Dokter Paru Imbau Tetap Pakai Masker di Kantor: Banyak Kasus Covid-19 Tanpa Gejala

Wiku pun meminta agar masyarakat tertib menaati aturan untuk perlindungan agar masyarakat tidak tertular virus corona.

"Jadi mohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut."

"Karena itu adalah bagian dari upaya melindungi kita semuanya, diri kita, dan seluruh masyarakat dari tertular," tegas Wiku dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Kendati demikian, pernyataan dari Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 itu berbeda dengan pandangan dari sisi medis.

Pandangan dari sisi medis

Dr Erlang Samoedro SpP FISR, seorang Ahli Paru dari RSUP Persahabatan Jakarta Timur ini menjawab mengenai hal tersebut.

Menurutnya, seseorang yang tengah sendirian berada di dalam mobilnya sendiri, tidak perlu memakai masker.

"Kalau itu kendaraan sendiri tidak ada orang yang masuk lagi kan tidak perlu."

"Karena penularan (Covid-19) ini melalui orang, bukan dari lingkungan."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini