News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Heboh Aturan Pakai Masker Saat di Mobil Sendiri, Ini Beda Pandangan Ahli Paru dan Satgas Covid-19

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP memberhentikan pengendara yang tidak mengenakan masker di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Warga yang melanggar protokol Covid-19 langsung di sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat terkait sanksi yang harus dilaksanakan baik denda maupun sanksi sosial. Tribunnews/Jeprima

"Jarang sekali penularan dari lingkungan kecuali kalau memakai kendaraan umum," ujar Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia ini kepada Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Dr Erlang Samoedro SpP FISR, seorang Ahli Paru dari RSUP Persahabatan Jakarta Timur yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia.

Baca: Warga Kena Denda Karena Tidak Pakai Masker di Dalam Mobil? Ini Kata Pemerintah

Menurut dr Erlang, risiko penularan virus corona di dalam kendaraan pribadi apalagi sedang sendiri amat kecil.

Sebab tidak ada pengaruh paparan virus dari orang lain.

"Risikonya kecil karena tidak ada orang lain yang masuk."

"Hanya dia sendiri untuk apa (memakai masker) kan tidak ada paparan (penularannya)," tuturnya.

Lebih lanjut, dr Erlang pun hanya bisa memaklumi bila Satgas Covid-19 tetap meminta untuk mengikuti aturan.

"Iya itu (kalau dari aturan wajib memakai) terserah saja," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini