TRIBUNNEWS.COM - Sebuah curhatan pengendara yang ditilang oleh petugas lantaran tidak memakai masker menjadi viral di sosial media.
Pengendara tersebut mengaku terkena sanksi lantaran tidak memakai masker di kendaraan mobilnya sendiri.
Padahal, ia mengaku hanya menurunkan masker beberapa detik saja karena merasa pengap.
Curhatan itu pun ia sampaikan melalui akun Instagram-nya @evani_jesslyn pada Kamis (17/9/2020).
Namun, ia akhirnya mengingatkan kepada para warganet agar tetap menaati aturan.
"Misalkan kalian naik motor/mobil, walaupun sendirian, tolong maskernya dipakai menutupi hidung ya."
"Untuk pihak @dkijakarta dan aparat yg menjalankan tugas mohon pertimbangan saat menarik orang-orang saat razia," ujar Evani.
Baca: Protes Seorang Dokter yang Kena Razia Tak Pakai Masker: Kalau Sendirian di Mobil Kenapa Harus Pakai?
Ia pun mengaku sempat kaget saat terjaring razia padahal ia tengah berada di tempat aman.
"Tadi saya sendiri menyetir di dalam ruangan yang tertutup dan aman malah disuruh keluar dari mobil, kenapa malah menggiring saya kedalam situasi yang tidak aman."
"Karena saya disuruh berkumpul di satu tempat bersama puluhan orang lain nya yang terjaring razia karena bernapas, makan atau minum di dalam kendaraan pribadi," paparnya.
Hingga Jumat (18/9/2020), curhatan itu telah ditonton sebanyak 132 ribu kali.
Melalui sebuah video, curhatan Evani pun menjadi viral hingga mendapat banyak respons warganet.
Banyak warganet yang akhirnya mempertanyakan apakah perlu bila memakai masker di kendaraan pribadi dan sedang sendiri.
Baca: Operasi Yustisi di Danau Sunter, Pelanggar Tidak Pakai Masker Disidang di Tempat
Pertanyaan itu pun akhirnya terjawab oleh Satgas Covid-19.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, masyarakat diminta tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.
Termasuk bagi masyarakat yang harus wajib memakai masker meski di dalam kendaraan pribadi.
"Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu."
"Yang meliputi menggunakan masker yang meliputi hidung, mulut, dan dagu."
"Ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan/atau menggunakan kendaraan bermotor," ujar Wiku saat menyampaikan konferensi pers pada Kamis (17/9/2020) merujuk pada aturan tersebut.
Baca: Dokter Paru Imbau Tetap Pakai Masker di Kantor: Banyak Kasus Covid-19 Tanpa Gejala
Wiku pun meminta agar masyarakat tertib menaati aturan untuk perlindungan agar masyarakat tidak tertular virus corona.
"Jadi mohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut."
"Karena itu adalah bagian dari upaya melindungi kita semuanya, diri kita, dan seluruh masyarakat dari tertular," tegas Wiku dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Kendati demikian, pernyataan dari Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 itu berbeda dengan pandangan dari sisi medis.
Pandangan dari sisi medis
Dr Erlang Samoedro SpP FISR, seorang Ahli Paru dari RSUP Persahabatan Jakarta Timur ini menjawab mengenai hal tersebut.
Menurutnya, seseorang yang tengah sendirian berada di dalam mobilnya sendiri, tidak perlu memakai masker.
"Kalau itu kendaraan sendiri tidak ada orang yang masuk lagi kan tidak perlu."
"Karena penularan (Covid-19) ini melalui orang, bukan dari lingkungan."
"Jarang sekali penularan dari lingkungan kecuali kalau memakai kendaraan umum," ujar Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia ini kepada Tribunnews, Kamis (17/9/2020).
Baca: Warga Kena Denda Karena Tidak Pakai Masker di Dalam Mobil? Ini Kata Pemerintah
Menurut dr Erlang, risiko penularan virus corona di dalam kendaraan pribadi apalagi sedang sendiri amat kecil.
Sebab tidak ada pengaruh paparan virus dari orang lain.
"Risikonya kecil karena tidak ada orang lain yang masuk."
"Hanya dia sendiri untuk apa (memakai masker) kan tidak ada paparan (penularannya)," tuturnya.
Lebih lanjut, dr Erlang pun hanya bisa memaklumi bila Satgas Covid-19 tetap meminta untuk mengikuti aturan.
"Iya itu (kalau dari aturan wajib memakai) terserah saja," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana)