News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER NASIONAL: Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung | Hukuman Pelaku Mutilasi di Kalibata City

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari penyebab kebakaran gedung Kejagung hingga hukuman pelaku mutilasi di Kalibata City.

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir.

Bareskrim Polri mengungkapkan penyebab api menjalar cepat hingga melahap seluruh gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) lalu.

Erick Thohir menunjuk Letnan Jenderal (TNI) Ida Bagus Purwalaksana menjadi Wakil Komisaris Utama PT Asabri.

Baca: POPULER INTERNASIONAL: Ibu Diperkosa Bergilir di Depan Anak | 2 Remaja Tewas Terjatuh saat Selfie

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar berita populer:

1. Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung Terungkap

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Bareskrim Polri mengungkapkan penyebab api menjalar cepat hingga melahap seluruh gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) lalu.

Kabareskrim Polri, Komjen pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan percepatan penyebaran api lantaran adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung.

Selain itu, terdapat minyak lobby atau cairan pembersih yang dapat menyulut api.

"Dipercepat penyebaran api tersebut karena adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung, ada beberapa cairan minyak lobby yang mengandung senyawa hidrokarbon," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Dia mengatakan, penyebaran api juga semakin cepat karena interior dalam gedung utama Kejagung dibuat dengan bahan yang mudah terbakar.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca: DPR: Bareskrim Harus Ungkap Fakta Sebenarnya Kejagung Sengaja Dibakar atau Kelalaian

2. Tangis Calon Taruna Akmil

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto didampingi Kepala Pusat Kerjasama Internasional (Kapuskersin) TNI Laksamana Pertama Didik Kurniawan mengikuti kegiatan Indo-Pacific Chiefs of Defense (CHOD) Conference 2020 pada hari kedua sekaligus penutupan secara virtual dari Ruang Oerip Soemohardjo Akmil Magelang, Rabu (26/8/2020). (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Suaranya bergetar dan ucapannya terbata-bata seakan tidak bisa menyelesaikan kalimatnya ketika menceritakan alasannya ingin menjadi Perwira TNI dengan Pangkat Letnan Dua.

Dia lah Aditya Putra Pratama (20), satu di antara sekian banyak Calon Taruna yang ketika itu tengah berjuang untuk menjadi taruna Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Alasan Adit, sapaan akrabnya, ingin menjadi tentara tidak lain karena ingin membanggakan ibunya, Ayu, yang saat ini bekerja sebagai sebagai sopir Transjakarta.

Buat Adit, ibunya adalah segala-galanya untuknya.

Sebab dari ia kecil, kata Adit, ibunya telah bersusah payah bekerja untuk membesarkannya dan kedua saudaranya.

Baca selengkapnya di sini>>>

3. Tanggapan KPK atas Kritik Mahfud MD soal Penegakan Hukum

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penegakan hukum di Indonesia terkesan jelek di mata masyarakat.

Ia menilai, banyak warga menganggap akan diperas hingga ditangkap oleh penegak hukum dalam suatu perkara.

Mahfud mengaku, dirinya dan Presiden Joko Widodo tidak bisa melakukan apa-apa atas kondisi ini kecuali para penegak hukum itu sendiri.

Plt Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyikapi kritik Mahfud dengan kepala dingin.

Menurut Ali, yang disampaikan Mahfud sebaiknya dijadikan motivasi untuk berbenah.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca: Mahfud MD Sebut Mungkin Saja Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terorganisasi: Polanya Sama

4. Profil Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemhan Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana saat menjadi pembicara pada acara Rapim UO Kemhan Tahun 2020 di Aula Gedung AH Nasution Lantai. 16 no 13-14 Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020). (kemhan.go.id)

Menteri BUMN, Erick Thohir, kembali melakukan perombakan di susunan komisaris di PT Asabri (Persero).

Kali ini, Erick menunjuk Letnan Jenderal (TNI) Ida Bagus Purwalaksana menjadi Wakil Komisaris Utama PT Asabri, dikutip dari Kompas.com.

Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana merupakan salah satu anak buah Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Saat ini, Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan.

Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama PT Asabri menggantikan posisi Harry Susetyo Nugroho yang sebelumnya menjabat komisaris di perusahaan tersebut.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca: Langkah Erick Thohir Gandeng PBNU untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Ditanggapi Positif

5. Ancaman Hukuman Pelaku Mutilasi di Kalibata City

Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Polisi menangkap pelaku pembunuhan dan pemutilasi seorang manager HRD bernama Rinaldi (32).

LAS dan DAF ditangkap di perumahan Permata Cimanggis, Depok atas tuduhan pembunuhan berencana.

Keduanya terancam hukuman mati.

DAF dan LAS dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Mereka dikenakan Pasal 340 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, juga Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Baca selengkapnya di sini>>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini