TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir.
Bareskrim Polri mengungkapkan penyebab api menjalar cepat hingga melahap seluruh gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) lalu.
Erick Thohir menunjuk Letnan Jenderal (TNI) Ida Bagus Purwalaksana menjadi Wakil Komisaris Utama PT Asabri.
Baca: POPULER INTERNASIONAL: Ibu Diperkosa Bergilir di Depan Anak | 2 Remaja Tewas Terjatuh saat Selfie
Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar berita populer:
1. Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung Terungkap
Bareskrim Polri mengungkapkan penyebab api menjalar cepat hingga melahap seluruh gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) lalu.
Kabareskrim Polri, Komjen pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan percepatan penyebaran api lantaran adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung.
Selain itu, terdapat minyak lobby atau cairan pembersih yang dapat menyulut api.
"Dipercepat penyebaran api tersebut karena adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung, ada beberapa cairan minyak lobby yang mengandung senyawa hidrokarbon," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Dia mengatakan, penyebaran api juga semakin cepat karena interior dalam gedung utama Kejagung dibuat dengan bahan yang mudah terbakar.
Baca: DPR: Bareskrim Harus Ungkap Fakta Sebenarnya Kejagung Sengaja Dibakar atau Kelalaian
2. Tangis Calon Taruna Akmil
Suaranya bergetar dan ucapannya terbata-bata seakan tidak bisa menyelesaikan kalimatnya ketika menceritakan alasannya ingin menjadi Perwira TNI dengan Pangkat Letnan Dua.
Dia lah Aditya Putra Pratama (20), satu di antara sekian banyak Calon Taruna yang ketika itu tengah berjuang untuk menjadi taruna Akademi Militer (Akmil) Magelang.
Alasan Adit, sapaan akrabnya, ingin menjadi tentara tidak lain karena ingin membanggakan ibunya, Ayu, yang saat ini bekerja sebagai sebagai sopir Transjakarta.
Buat Adit, ibunya adalah segala-galanya untuknya.
Sebab dari ia kecil, kata Adit, ibunya telah bersusah payah bekerja untuk membesarkannya dan kedua saudaranya.
3. Tanggapan KPK atas Kritik Mahfud MD soal Penegakan Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penegakan hukum di Indonesia terkesan jelek di mata masyarakat.
Ia menilai, banyak warga menganggap akan diperas hingga ditangkap oleh penegak hukum dalam suatu perkara.
Mahfud mengaku, dirinya dan Presiden Joko Widodo tidak bisa melakukan apa-apa atas kondisi ini kecuali para penegak hukum itu sendiri.
Plt Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyikapi kritik Mahfud dengan kepala dingin.
Menurut Ali, yang disampaikan Mahfud sebaiknya dijadikan motivasi untuk berbenah.
Baca: Mahfud MD Sebut Mungkin Saja Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terorganisasi: Polanya Sama
4. Profil Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana
Menteri BUMN, Erick Thohir, kembali melakukan perombakan di susunan komisaris di PT Asabri (Persero).
Kali ini, Erick menunjuk Letnan Jenderal (TNI) Ida Bagus Purwalaksana menjadi Wakil Komisaris Utama PT Asabri, dikutip dari Kompas.com.
Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana merupakan salah satu anak buah Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Saat ini, Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan.
Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama PT Asabri menggantikan posisi Harry Susetyo Nugroho yang sebelumnya menjabat komisaris di perusahaan tersebut.
Baca: Langkah Erick Thohir Gandeng PBNU untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Ditanggapi Positif
5. Ancaman Hukuman Pelaku Mutilasi di Kalibata City
Polisi menangkap pelaku pembunuhan dan pemutilasi seorang manager HRD bernama Rinaldi (32).
LAS dan DAF ditangkap di perumahan Permata Cimanggis, Depok atas tuduhan pembunuhan berencana.
Keduanya terancam hukuman mati.
DAF dan LAS dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
"Mereka dikenakan Pasal 340 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, juga Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
(Tribunnews.com)