News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi di Apartemen

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Manajer HRD Awalnya Hanya Berniat Peras Korban

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepasang kekasih DAF (26) dan LAS (27) awalnya hanya berniat memeras korban RHW (33) sebelum peristiwa pembunuhan dan mutilasi terjadi.

Hal tersebut terungkap setelah penyidik kepolisian menggelar rekonstruksi di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dan Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban lewat aplikasi Tinder.

"Melalui aplikasi, kemudian mengajak bertemu dan melakukan persetubuhan," kata Calvijn.

Baca: Kronologi Pembunuhan & Mutilasi di Kalibata City, Berawal dari Pelaku Ajak Korban Sewa Apartemen

Saat bercinta itu lah tersangka DAF berpura-pura memergoki korban, seolah-olah berstatus sebagai suami dari LAS.

"Tersangka melakukan pemerasan. Apabila tidak terjadi kesepakatan, dilakukan eksekusi," ujar Calvijn.

Pada akhirnya, korban dibunuh lantaran tidak memenuhi permintaan tersangka.

Ia dibunuh dengan cara dipukul di bagian kepala menggunakan batu bata.

Baca: Pelaku Gunakan Koper dan Ransel untuk Bawa Potongan Tubuh Korban Mutilasi ke Kalibata City

RHW juga mengalami tujuh luka tusukan hingga meninggal dunia.

Jenazah RHW kemudian dimutilasi menggunakan gergaji dan sebilah pisau pemotong daging.

Pada Sabtu (12/9/2020), potongan tubuh korban yang dibungkus plastik kresek dan dimasukkan ke koper dibawa ke Apartemen Kalibata City.

Itu adalah hari di mana keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya terkait orang hilang.

Empat hari kemudian, jenazah korban yang sudah dimutilasi ditemukan di sebuah kamar di lantai 16 Tower Ebony.

Kronologi

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi yang menimpa RHW (32).

Korban diketahui bekerja sebagai manajer HRD di sebuah perusahaan kontraktor.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lantai 16 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Tubuh korban ditemukan dalam kondisi terpotong-potong yang dibungkus beberapa kantong plastik dan dimasukan ke dalam sebuah koper.

Pembunuhan dan mutilasi tersebut dilakukan sepasang kekasih berinisial DAF dan LAS.

Baca: Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City Ternyata Sepasang Kekasih, Motifnya Gasak Uang Rp 97 Juta

Kedua pelaku membunuh dan memutilasi korban untuk menguasai harta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap kronologi pembunuhan Rinaldi.

Korban dan LAS diketahui sudah saling mengenal sejak lama.

Perkenalan keduanya berawal melalui chating pada aplikasi Tinder.

Baca: Fakta Baru Kasus Mutilasi Pria di Kalibata City, Pelaku Berencana Kuburkan Korban di Kontrakannya

"Antara korban dengan LAS, memang sudah lama saling mengenal melalui chatting aplikasi Tinder," kata Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).

Tergiur harta kekayaan korban, DAF dan LAS kemudian merencanakan pembunuhan.

Pada tanggal 7 September 2020, LAS mengajak korban bertemu di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Kemudian korban dan pelaku LAS menyewa apartemen untuk tanggal 7-12 September 2020.

Sebelum korban dan LAS masuk ke apartemen, DAF telah lebih dulu masuk dan bersembunyi di kamar mandi sambil membekali diri dengan batu bata.

Baca: Ditemukan Lubang Mirip Kuburan di Rumah Terduga Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City

Pada tanggal 9 September 2020, korban dan LAS masuk ke kamar apartemen yang sebelumnya sudah ditunggu DAF.

"Rupanya DAF sudah mendahului masuk di apartemen tersebut. DAF bersembunyi di kamar mandi," kata Nana.

Kemudian korban dan LAS melakukan hubungan badan.

Pada saat keduanya sedang bercinta, DAF yang memang sedari awal sudah membekali diri dengan batu bata, keluar kamar mandi dan langsung memukul kepala korban.

Tak sampai di situ, korban kemudian ditusuk sebanyak tujuh (7) kali oleh DAF hingga meninggal dunia.

Usai korban tewas, DAF dan LAS sempat kebingungan untuk menghilangkan jejak dan membawa keluar mayat korban dari apartemen.

Baca: Kasus Mutilasi di Kalibata City, Korbannya Remaja Laki-laki, Ditemukan di Tower Ebony, Rabu Sore

"Setelah itu mereka kebingungan mau diapakan, karena kalau dibawa kesulitan," ujarnya.

Kemudian keduanya keluar dari apartemen untuk membeli golok, gergaji, sprei dan cat tembok berwarna putih.

Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, tubuh korban dimutilasi keduanya menjadi 11 bagian.

Bagian-bagian tubuh tersebut disimpan dalam kantong kresek, lalu dimasukkan lagi ke dua buah koper dan satu tas ransel.

Keduanya juga mengganti sprei dan mengecat ulang tembok yang banyak dibercaki darah korban.

Koper-koper itu lalu diangkut menggunakan taksi online menuju lantai 16 Kalibata City, Jakarta Selatan.

LAS yang sudah mengetahui pin ATM korban kemudian menggasak uang sebesar Rp 97 juta dari rekening korban.

Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.

Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.

"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.

Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP. 

Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Awalnya Hanya Berniat Memeras, Ini Alasan Pasangan Kekasih Bunuh hingga Mutilasi Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini