News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, KPCDI Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, KPCDI Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Gelaran ini dihadiri Ketua KPCDI, Tony Samosir, didampingi Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto,dan tiga anggota Pengurus Pusat lainnya, yakni Supratman, Bayu, dan Susanto.

Sementara itu, Sri Rahayu dari Fraksi PDI Perjuangan memimpin jalannya rapat, didampingi Wakil Komisi IX, Emanuel Melkiades Laka Lena, dengan dihadiri 2 anggota dewan yang ada dalam ruang rapat dan beberapa anggota dewan lainnya melalui virtual.

Agenda utamanya, Komisi IX DPR RI meminta usulan kepada KPCDI terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam agenda tersebut, Tony menyatakan dampak dari kenaikan iuran BPJS tahun 2020 yang sangat tinggi.

Baca: BPJS Kesehatan Optimalkan Pelayanan Non Tatap Muka Dengan “Pandawa”

“Peserta non aktif (peserta iuran mandiri) dari 31 Desember 2019 sampai dengan 29 Februari 2020, naik 1.374.079 orang. Mengakibatkan tunggakan iuran peserta mandiri mencapai Rp 12,33 triliun."

"Terjadi penurunan dari kelas 1 ke kelas tiga sebanyak 854.349 orang, dan kelas 2 sebanyak 1.201.232 orang,” ungkapnya lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Sabtu (19/9/2020).

Lebih lanjut, Tony mengatakan kenaikan tersebut dirasa memberatkan bagi pasien cuci darah.

Ia mencontohkan ada seorang pasien cuci darah yang bekerja sebagai pemulung, bernama Rosida dari Tangerang.

Hanya Rosida seorang yang Peserta Bantuan Iuran (PBI), sementara suami dan satu anaknya harus menjadi peserta mandiri.

Padahal, mereka masih dalam satu Kartu Keluarga.

“Juga ada pasien di Kupang - NTT bernama Imelda Kristina Pijor, harus dibantu Pengurus KPCDI Cabang Kupang untuk membayar iuran BPJS, dengan cara mengumpulkan sampah untuk dijual ke bank sampah."

"Uangnya digunakan untuk membantu pasien yang kesulitan membayar iuran BPJS dan ongkos ke rumah sakit” ujar Tony.

Selain persoalan iuran BPJS Kesehatan, Tony meminta tidak ada lagi diskriminasi tarif antara rumah sakit tipe A dan B dengan tipe C dan D untuk layanan Hemodialisa, termasuk hak atas obat.

Baca: BPJS Kesehatan Ajak Mahasiswa dan Akademisi Edukasi Masyarakat tentang JKN-KIS

“Akibat kebijakan yang diskriminatif ini, pasien yang hemodialisa di tipe C dan D masih harus mengeluarkan uang karena banyak komponen obat yang tidak diterima. Hal itu menyebabkan banyak pasien harus tranfusi darah karena HB-nya turun karena obat untuk meningkatkan sel darah merah tidak dijamin."

"Tragisnya, mereka terkena penularan hepatitis C. Sekitar 60 persen pasien cuci darah terpapar hepatitis c setelah menjalani hemodialisa. Iuran sekarang sudah naik, tidak ada lagi cerita obat tak dijamin,” imbuhnya.

Dalam kerangka menghemat biaya BPJS Kesehatan, pasien cuci darah yang sudah melakukan transplantasi ginjal ini mengusulkan terapi utama berdasarkan cost effective dan kualitas hidup bagi pasien gagal ginjal adalah dengan transplantasi ginjal dan yang selanjutnya dapat dipertimbangkan adalah cuci darah mandiri (CAPD).

Perlu diketahui, biaya rata-rata pasien transplantasi ginjal perbulan berkisar 3 sampai 5 juta untuk pasien diatas 1 tahun.

Semakin tahun biayanya relatif semakin sangat kecil.

Bandingkan dengan hemodialisa yang mencapai lebih dari puluhan juta perbulan bahkan lebih jika memiliki komplikasi penyakit.

Baca: 8 Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Terapi CAPD juga lebih hemat biaya dari terapi cuci darah menggunakan mesin.

"Ini PR pemerintah bagaimana caranya bisa menghemat biaya, bukannya dengan mengurangi layanan obat,” usul Tony .

Ketika ditanya oleh Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto tentang janji Komisi IX yang akan memasukan pasien cuci darah peserta mandiri ke PBI, Sri Rahayu mengatakan sudah diupayakan.

“Karena pandemi COVID-19 jadi terhambat , tapi akan kami kawal kembali,” jelasnya.

Sri Rahayu, yang juga Wakil Ketua Komisi IX itu akan menyampaikan semua usulan KPCDI kepada kementerian terkait dan BPJS Kesehatan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini