News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPSK Terbuka Lindungi Saksi dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong para saksi tidak takut memberikan keterangan kepada penyidik demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku kejadian itu.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, LPSK dan Bareskrim Polri telah berkomunikasi terkait kasus ini, Jumat (18/9-2020), dan akan ditindaklanjuti dengan koordinasi segera.

Baca: Lusa, Bareskrim Periksa 12 Saksi di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Baca: Ketua DPR Minta Semua Pihak Beri Kesempatan Kepada Polri Tuntaskan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

“Koordinasi untuk mendapatkan gambaran, adakah saksi yang membutuhkan perlindungan LPSK,” ujar Edwin dalam keterangannya, Minggu (20/9/2020).

Edwin menegaskan, LPSK membuka diri jika ada saksi pada kasus kebakaran Gedung Kejagung yang akan mengajukan permohonan perlindungan.

“Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya. Concern LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman,” tegasnya.

Edwin juga menambahkan, kebakaran yang melanda Gedung Kejaksaan Agung ini cukup mengejutkan karena terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra, yang di dalamnya telah ditetapkan sejumlah pejabat publik sebagai tersangka, termasuk dari Kejagung sendiri.

Namun, untuk mencegah berkembangnya isu-isu liar di masyarakat, lanjutnya, sangat penting bagi Polri untuk dapat mengusut kasus kebakaran Gedung Kejagung secara profesional yang didasarkan pada alat bukti yang ada, dan tentunya berkolaborasi dengan pihak Kejagung.

Dengan demikian, lanjut Edwin, kepercayaan publik diharapkan dapat terbangun melihat kinerja penegak hukum yang didasarkan atas profesionalitas.

Sebelumnya diwartakan, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam insiden kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Sabtu (22/8/2020). Meskipun, penyidik telah memastikan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan kembali memintai keterangan ahli kebakaran setelah status ini telah naik menjadi penyidikan pada Kamis (17/9/2020).

"Tim penyidik gabungan sebelumnya telah mendengarkan pemaparan ahli-ahli kebakaran. Nantinya akan diambil lagi keterangan dalam proses penyidikan," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (20/9/2020).

Tak hanya ahli kebakaran, penyidik juga bakal memanggil sejumlah saksi lain. Nantinya, kata Argo, penyidik akan memutuskan apakah ada unsur kesengajaan atau malah unsur kelalaian dalam insiden kebakaran itu.

"Mulai dibahas kemungkinan-kemungkinan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran tersebut," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini