TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengawasi aturan baru terkait pakaian dinas satpam yang mirip dengan seragam polisi.
Hal tersebut untuk mencegah adanya kekeliruan di masyarakat.
"Kompolnas akan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaannya jika sudah diterapkan, serta harus memastikan agar tidak ada kekeliruan dari masyarakat ketika mengidentifikasi Polri dan satpam di lapangan karena bisa menimbulkan masalah," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Senin (21/9/2020).
Baca: Soal Seragam Satpam Mirip Polisi, Polri Minta Aturan Pam Swakarsa Tak Dikaitkan Dengan Politik
Baca: Seragam Satpam Mirip Polisi, DPR: Rasa Percaya Diri Bertambah
Polri, kata Poengky, harus menjamin bahwa kebijakan baru itu tidak akan disalahgunakan oleh sejumlah pihak.
"Polri harus mengupayakan agar tujuan kemiripan seragam dapat tercapai. Harus pula dipastikan tidak ada penyalahgunaan ketika menggunakan seragam yang mirip tersebut," ungkapnya.
Namun demikian, Poengky mengatakan aturan baru itu sejatinya telah dipikirkan matang oleh kepolisian.
Hal itu mengacu berdasarkan pasal 3 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam beleid pasal 3 ayat (1) huruf c UU nomor 2 tahun 2002 itu, disebutkan satpam adalah salah satu yang membantu polri dalam mengemban fungsi kepolisian.
Dalam aturan itu, seragam satpam juga diatur dengan Peraturan Polri.
"Bagi orang yang mengetahui seragam polisi. Misalnya saya, ketika melihat meskipun ada kemiripan, tetapi tetap tidak sama. Ada tanda kepangkatan dan simbol yang berbeda. Tetapi belum tentu masyarakat memahami perbedaan tersebut. Makanya perlu adanya pengawasan jangan sampai ada penyalahgunaan seragam yang mirip," pungkasnya.