News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Komisi II DPR Usul Bawaslu dan KPU Bentuk Tim Validasi Surat Keterangan Sehat Peserta Pilkada

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Junimart Girsang.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan validasi surat keterangan rapid test dan swab test peserta Pilkada.

Alasannya kata dia, saat ini banyak beredar surat keterangan pemeriksaan kesehatan palsu.

Ia khawatir jika validasi tidak dilakukan, bisa saja peserta pilkada yang dinyatakan positif corona, menggunakan surat tersebut demi tetap melangsungkan kampanye.

"Sekarang ini, dan ini bukan dugaan, banyak surat rapid test yang palsu, banyak hasil swab yang palsu. Jadi jangan sampai surat keterangan swab negatif ternyata itu palsu, sementara dia positif," kata Junimart dalam diskusi daring, Selasa (22/9/2020) malam.

Baca: Pilkada Tetap Digelar, Epidemiolog Minta KPU Hilangkan Pertemuan Tatap Muka

"Karena itu saran saya, sebaiknya KPU dan Bawaslu bisa melibatkan DKPP untuk memvalidasi surat keterangan rapid atau surat keterangan swab untuk divalidasi," jelasnya.

KPU dan Bawaslu bisa membentuk tim validator yang khusus memvalidasi surat keterangan pemeriksaan kesehatan para peserta pilkada.

Baca: KPU Finalisasi Draf Revisi PKPU Sesuai Permintaan DPR dan Pemerintah

Usulan ini dalam rangka upaya antisipasi segala hal yang mungkin terjadi pada pelaksanaan kampanye pilkada di masa pandemi corona.

"KPU bersama Bawaslu membentuk tim validator. Saya kira ini sangat perlu, karena kalau pilkada begini semua halal. Ini harus diantisipasi KPU dan Bawaslu. Bawaslu itukan pengawas, tugasnya mengawasi dan menindak," kata dia.

Alasan Pilkada harus tetap dilanjutkan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ungkap alasan Pilkada Serentak tetap dilanjutkan meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya Pilkada Serentak yang dijadwalkan September ini sudah dilakukan penundaan, sehingga pelaksanaanya di bulan Desember sudah ditetapkan sebagai gantinya.

“Kita sudah menunda dari bulan September sesuai undang-undang menjadi bulan Desember 2020. Hingga kemudian dikeluarkan Perppu nomor 2 tentang penundaan itu yang sudah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 6 tahun 2020,” ujar Tito dalam Rakor Pilkada Serentak secara virtual, Selasa (22/9/2020).

Disebutnya Perppu merupakan peraturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bulan Mei lalu untuk penundaan tersebut.

Tito menegaskan Pilkada akan tetap digelar pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca: Jika Pilkada Tak Ditunda, Epidemiolog Minta KPU Rombak Aturan: Hilangkan Pertemuan Tatap Muka

Pelaksanaan Pilkada juga sudah ditetapkan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2020) lalu

“Tahapan sudah dilakukan sejak bulan Juni. Semuanya sudah mulai bergerak tanpa ada kluster yang signifikan,” katanya.

Tito berujar pandemi belum akan usai dan tidak ada yang bisa memprediksi kapan akan berakhir.

Sejumlah negara juga diketahui telah melangsungkan pemilihan umum dengan sukses tanpa adanya kluster.

Diantaranya seperti yang dilangsungkan di Korea Selatan, Jerman, Perancis, Polandia, Malaysia, hingga Amerika Serikat.

Berkaitan dengan hal ini, KPU telah mengajukan alternative pelaksanaan Pilkada termasuk yang pada tanggal 9 Desember 2020.

“Tahun 2021 juga tidak ada yang menjamin pandemi akan selesai, maka kita mengambil skenario optimis dengan mengambil opsi menunda dari September 2020 ke Desember 2020, jadi kita sudah menunda Pilkada sesuai undang-undang,” kata Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini