Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk mengusut kaburnya narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9/2020) lalu.
"Kita sudah bentuk tim bersama-sama baik itu dari Polda Metro Jaya, Polres Tangerang dan Ditlantas untuk bekerja bersama-sama. Kita juga sudah bekerja sama dengan tim lapas dan sudah izin kepada tim lapas untuk melakukan pemeriksaan penyelidikan di dalam lapas tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak internal Lapas Kelas 1 Tangerang hingga sejumlah napi di dalam sel tahanan.
Baca: Terpidana Mati Cai Changpan Diduga Kabur Gunakan Alat Pembangunan Dapur untuk Gali Lubang di Sel
"Beberapa yang telah kita lakukan dimintai keterangan baik itu petugas lapas itu sendiri dan napi yang satu sel dengan bersangkutan. Ini masih kita lakukan penyelidikan bersama-sama sesuai dengan izin dari kepala lapas," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya juga tengah berusaha untuk mengejar kembali pelaku yang berhasil kabur dari tahanan tersebut. Hingga kini, penyidik masih mengidentifikasi tempat yang menjadi lokasi pelarian pelaku.
Diberitakan sebelumnya, narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) kabur dari kamar tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9/2020) lalu.
Napi yang merupakan seorang bandar besar narkoba dari Cina itu divonis mati itu kabur dengan cara membuat lubang dari kamarnya dan tembus ke gorong-gorong saluran air.
Baca: Pimpinan DPR Minta Polri Segera Tangkap Bandar Narkoba Cai Changpan yang Kabur dari Lapas Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah memeriksa rekan satu sel tahanan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang.
Dari keterangan yang diterima, Cai Ji Fan telah berencana melarikan diri dengan membuat dengan menggali tanah dari tahanannya menuju gorong-gorong. Pelaku melakukan kegiatan itu selama 6 bulan lamanya.
"Ada indikasi dari keterangan awal teman sel yang bersangkutan bahwa dia sudah melakukan kurang lebih 5-6 bulan dengan menggunakan beberapa alat yang sudah kita sita," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Yusri menuturkan Cai Ji Fan memanfaatkan momen adanya pembangunan dapur di dalam lapas. Pelaku kemudian mengambil alat yang digunakan pembangunan dapur untuk membuat lubang di dalam selnya.
"Karena memang di dalam sel lapas itu sedang ada pembangunan dapur. Alat itu didapat dari dekat penggalian itu ada dapur itu," jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Menurut Yusri, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan penyelidikan.
"Ini masih kita lakukan penyelidikan bersama sama sesuai dengan izin dari kepala lapas. Kita bentuk tim untuk penyelidikan, apakah ada kemungkinan keterlibatan yang lain, nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa," ujar dia.