Persentase ini akan semakin meningkat hingga 16,5 % pada tahun 2035. Indonesia juga akan mengalami fenomena feminisasi lansia, yaitu suatu kondisi dimana jumlah lansia perempuan lebih banyak dibanding lansia laki-laki.
Harry menyampaikan bahwa perlu dipahami bersama Sebanyak 40,6 % lansia juga masih tinggal bersama 3 generasi dan 27.3 % tinggal bersama keluarga.
"Ini potensi yang perlu dipertahankan ke depan, karena lansia bisa berperan dalam pengasuhan anak dan dalam pengambilan keputusan di keluarga," ujarnya.
Indeks Penuaan di Indonesia berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (Supas) Tahun 2015 yang dikelola oleh Bappenas menunjukkan bahwa pada tahun 2015, Indeks Penuaan tertinggi dimiliki Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan terendah adalah Provinsi Papua.
"Indeks penuaan ini menggambarkan usia harapan hidup yang tinggi," sebut Harry.
Dari sisi permasalahan kemiskinan, lansia termasuk kelompok dengan tingkat kemiskinan tinggi. Lansia termasuk kelompok rentan dari perilaku dan tindak kekerasan atau kejahatan.
Dia menjelaskan, kondisi kemandirian lansia di atas usia 60 tahun mengalami penurunan. Lansia yang mengalami penurunan kapabilitas fungsi memerlukan perawatan jangka panjang.
Selain itu, kata dia, Lansia juga menginginkan dirawat oleh pasangan dan anaknya sehingga perlu kemampuan dan keterampilan dalam perawatan terhadap lansia.
Oleh karena itu, sebagai bentuk penghormatan, pemenuhan hak dasar dan perlindungan terhadap lansia serta wujud Negara Hadir, Kemensos melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menginisasi Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang berbasis pada siklus hidup, yaitu pemberian layanan rehabilitasi yang merentang dari usia dini hingga lansia.
Bagi Kemensos, ada dua yang bisa didapat oleh lansia, yaitu layanan sosial melalui ATENSI dan ada bantuan sosial yang bisa dimanfaatkan seperti PKH maupun Sembako.
"Khusus layanan sosial berupa ATENSI bisa diakses lansia dari status sosial ekonomi terendah hingga tertinggi," tegas Harry.
Integrasi pelayanan sosial dengan bantuan sosial merupakan skenario dan referensi dalam Undang-undang Kesejahteraan Lansia.
Pelayanan sosial menjadi hal yang diperlukan. Karena itu perubahan paradigma layanan kedepan adalah pelayanan secara terpadu dan berkelanjutan, menjangkau seluruh warga serta program rehabilitasi sosial yang komprehensif.
Selain itu, perubahan paradigma layanan juga mengedepankan peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan lembaga yang bersifat temporer serta sumberdaya manusia yang profesional.