Peran lembaga pun diperlukan dalam implementasi ATENSI, salah satunya Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Banyak LKS yang peduli pada lansia. Kami berharap ada pengaturan lebih lanjut di dalam Undang-undang Kesejahteraan Lansia, karena peran strategis LKS dibutuhkan untuk layanan berbasis keluarga dan komunitas.
Program ATENSI akan dilaksanakan di 41 Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kemensos yang terdiri dari Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi Sosial.
Layanan yang diberikan berupa layanan kebutuhan dasar, dukungan keluarga, perawatan lansia, terapi, keterampilan/kewirausahaan, bantuan & asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.