Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengakui ada polemik di internal DPD RI terkait dengan Reydonnyzar Moenek alias Donny Moenek.
Masalah pertama terkait dengan seleksi pemilihan sekjen, sementara masalah kedua terkait dengan pemberhentian Donny sebagai Sekjen DPD RI sejak 6 Mei silam.
"Ya, terjadi polemik diinternal terutama para anggota DPD. Ada dua permasalahan, yaitu Seleksi Pemilihan Sekjen dan Kepres No 39/M tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang pemberhentian saudara Donny Moenek sebagai Sekjen DPD RI," ujar Nono, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (23/9/2020).
Lantaran terjadi silang pendapat yang tajam atas dua masalah tersebut dan akhirnya melibatkan Komisi ASN juga, Nono pun akhirnya menggunakan hak politiknya.
Nono, selaku anggota sekaligus Wakil Ketua DPD RI, akhirnya berkirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Baca: Senator Intsiawati Khawatirkan Legalitas Kegiatan DPD karena Hal Ini
Baca: Surati Komisi Aparatur Sipil Negara, Proses Lelang Jabatan Sekjen DPD Harus Dihentikan
Baca: Senator DPD RI Sylviana Murni Minta Polisi Usut Tuntas Motif Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber
Dia meminta semua pihak menunggu jawaban dari Jokowi. Meski menurut Nono Menteri Sekretariat Negara sudah menyampaikan komentarnya ke media massa.
"Saya sudah menggunakan hak politik sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPD RI yakni berkirim surat langsung kepada Presiden Jokowi," kata dia.
"Kita tunggu saja jawaban Presiden, tapi Mensekneg sudah menyampaikan komentar," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPD Intsiawati Ayus menilai proses seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, proses lelang tersebut tidak seusai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3).
"Juga tidak sesuai dengan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI)," kata Intsiawati saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Menurutnya, pada Pasal 414 ayat (1) UU MD3, Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD RI, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak tiga orang kepada Presiden.
Selanjutnya, kata Intsiawati, Pasal 317 Tatib DPD RI mengatur usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD RI diajukan setelah uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk Pimpinan DPD.
Tim Seleksi tersebut terdiri dari unsur internal dan eksternal, dimana unsur internal terdiri dari anggota DPD RI perwakilan komite, PPUU dan PURT.
”Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal yang dibentuk saat ini tidak berkonsultasi kepada Pimpinan DPD RI dan tidak mempunyai unsur anggota DPD sebagaimana ketentuan Tatib DPD," paparnya.
"Jangan sampai hal ini bermasalah karena Sekretaris Jenderal merupakan jabatan strategis yang mengkoordinasikan dukungan administrasi dan keahlian terhadap pelaksanaan wewenang dan tugas DPD RI," sambung Intsiawati.
Diketahui, DPD RI melalui Sekretaris Jenderal DPD RI telah mengadakan seleksi terbuka jabatan Sekretaris Jenderal sebagaimana Pengumuman Nomor KP.01.04/26/DPDRI/VIII/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Jenderal DPD RI Tahun 2020.