Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tak hanya itu, Harry juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Harry Prasetyo," kata Jaksa Yanuar Utomo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Baca: Mantan Direktur Utama Jiwasraya Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut pidana 20 tahun penjara.
Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara.
Syahmirwan juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam menuntut ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) danbperbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.
Baca: Kejagung Periksa 8 Saksi Dari Pihak Perusahaan Manajer Investasi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa Yanuar.
Jaksa meyakini, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa mengatakan Hendrisman selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya sejak tahun 2008-2018 telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91,1 triliun.
Baca: Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014, Syahmirwan.
Ketiga pejabat PT Asuransi Jiwasraya itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan Direksi PT AJS.
Ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.