News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Lengkapi Berkas Perkara Djoko Tjandra, Kejagung Periksa Dua Pejabat Imigrasi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus masih terus melengkapi berkas perkara tersangka Djoko Tjandra terkait gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lagi untuk kelengkapan berkas perkara Djoko Tjandra.

"Iya, kami memeriksa 2 orang saksi yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat memberikan pemberian atau janji (gratifikasi) atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).

Baca: Tanggapan Bareskrim Polri Soal Usulan Kejagung yang Minta Berkas Perkara Djoko Tjandra Digabung

Saksi pertama yang diperiksa adalah Danang Sukmawan selaku Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI.

Seksi selanjutnya adalah Usin selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI.

Hari mengatakan pemeriksaan kedua saksi itu untuk mencari fakta hukum terkait perjalanan ke luar negeri yang dilakukan Jaksa Pinangki untuk menemui Djoko Tjandra di Malaysia.

Baca: Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang perjalanan keluar negeri yang dilakukan oleh Jaksa PSM dalam rangka menemui tersangka Djoko Tjandra dan kaitannya dengan pemberian atau janji yang diberikan kepada Jaksa PSM, bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini