Ia pun mengimbau pihak-pihak yang kecewa atas keputusan KPU untuk mengikuti
prosedur dengan mengadu ke Bawaslu.
Bawaslu meminta semua pihak berkomitmen mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020.
Ia menegaskan, penerapan protokol kesehatan merupakan syarat utama
terselenggaranya Pilkada 2020 pada tahun ini di tengah pandemi Covid- 19.
"Pelaksanaan lanjut pilkada ini harus dipahami ada syarat, yaitu syaratnya adalah
dengan penegakan disiplin dan penegakan sanksi hukum yang tegas terhadap
pelanggaran protokol kesehatan," kata Abhan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, segala
aktivitas terkait di Pilkada 2020 yang mengundang kerumunan massa tidak bisa
ditoleransi.
Karena, kata Wiku, kerumunan massa bisa memicu terjadinya penularan
Covid-19.
"Kami tidak bisa toleransi terjadinya aktivitas politik yang timbulkan kerumunan dan
berpotensi penularan. Harus betul-betul jaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19,"
kata Wiku.
Menurut Wiku, segala aktivitas politik dalam pilkada harus betul-betul memperhatikan
protokol kesehatan secara ketat.
Terutama, saat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
"Aktivitas politik dalam pilkada silakan dilakukan selama tak timbulkan kerumunan dan
potensi penularan. Setiap kematian, korban, adalah harus dihindari apa pun kegiatan
kita," jelas Wiku.
Ia juga menambahkan, pelaksaan dan pengawasan protokol kesehatan dalam pilkada
telah tertuang dalam PKPU No 6 dan 10 tahun 2020.
Wiku pun mengingatkan bahwa aturan itu harus dipatuhi baik oleh peserta pilkada
maupun pendukung.
Selain itu, berbagai pihak juga akan ikut mengawasi agar aturan itu
betul-betul dijalankan selama proses Pilkada berlangsung.
"Keterlibatan baik pelaksana langsung seperti KPU dan Bawaslu serta perizinan satgas
dan dinas kesehatan setempat, serta pengawasan dari bantuan tenaga ketahanan dan
keamanan ini dilakukan dengan ketat," ucap Wiku.(Tribun Network/ras/yud/wly)