News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penggunaan Sepeda Dinilai Dapat Membuat Kualitas Udara Jadi Lebih Baik

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pesepeda melakukan berbagai aktivitas di ruas jalan yang sedang ditutup di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (20/9/2020). Penutupan sementara ruas jalan ini dan sejumlah ruas jalan lainnya di Kota Bandung yang dilakukan Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat untuk mencegah penularan Covid-19.. Pihak kepolisian pun mengimbau pengendara roda dua dan empat termasuk pesepeda untuk tidak melintas di jalan yang ditutup. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menilai, penggunaan sepeda dapat membuat kualitas udara menjadi lebih baik.

Ia mengungkapkan, dengan banyaknya pengguna sepeda untuk beraktivitas dapat membuat sebuah kota memiliki tingkat udara yang baik.

"Selain itu, tingkat polusi juga akan berkurang dan menekan gas emisi yang dihasilkan kendaran bermotor," ucap Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Rabu (23/9/2020).

Selain itu Budi Setiyadi juga menyebutkan, saat ini tingkat polusi udara di Jakarta hampir 70 persen berasal dari kendaraan bermotor.

Baca: Deo Janji Sepedaan Bekasi – Jakarta Jika Man United Menang Lawan Leicester City

"Maka dari itu, dengan banyaknya pengguna sepeda akan menekan angka polusi itu. Pesepeda juga tentunya harus mengikuti aturan yang sudah dibuat," kata Budi.

Budi Setiyadi pun menjelaskan, dengan adanya peraturan terkait pesepeda ini akan menjamin keselamatan para pengguna sepeda di jalan raya.

"Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang aturan penggunaan sepeda yang harus berada di jalur khusus yang disediakan," ujar Budi Setiyadi.

Sepeda juga, lanjut Budi Setiyadi, harus dilengkapi aksesoris seperti bel, pemantul cahaya, dan tidak boleh berjalan beriringan lebih dari dua baris.

"Keharusan tersebut harus dipatuhi, untuk menjamin keselamatan pengguna jalan lain baik pejalan kaki ataupun kendaraan bermotor," ucap Budi Setiyadi.  

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini