TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa sebanyak 13 saksi dalam kasus kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan itu untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Hari Kamis (24/09/2020) pukul 13:00 WIB ini, tim penyidik gabungan polri kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung memeriksa 13 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).
Sambo mengatakan 6 dari 13 saksi yang tengah dihadirkan merupakan ahli yang berasal dari Universitas di Indonesia.
Diantaranya ahli Puslabfor, ahli kebakaran hingga ahli hukum pidana.
"7 orang saksi lainnya terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN dan Jaksa di Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Baca: Bareskrim Harus Selidiki Siapapun yang Terlibat Kebakaran Termasuk Orang Dalam Kejaksaan
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat yang terjadi di gedung utama kejaksaan agung RI, Jakarta pada Sabtu (22/8/2020).
Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.
Kabareskrim Polri Komjen pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.
Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.
"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flaem atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.
Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.
"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan sebanyak 6 kali olah TKP.
Sebaliknya, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 131 orang sebagai saksi.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan 131 saksi yang terdiri dari petugas cleaning servis, OB, pegawai yang ada dan rekan kejaksaan dan para ahli kebakaran dan pidana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut di dalam proses lidik," pungkasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Di antaranya rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potong kayu sisa kebakaran.
Selain itu, botol plastik berisikan cairan, dirijen berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel, terminal kontak, minyak pembersih atau gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.