TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah akhirnya bersuara atas pengunduran dirinya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit," kata Febri singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/9/2020).
Sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, mantan jubir KPK itu mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal KPK pada 18 September 2020.
“Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).
Ali menerangkan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.
Informasi diterima awak media, Febri mundur karena “kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK”.
Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu.
Menurut aturan baru, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.
Dalam suratnya, Febri meminta Sekretariat Jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020.
Baca: KPK Buka Suara atas Mundurnya Febri Diansyah
Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut.
Sebagai pengingat, Febri bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW).
Debutnya, ia ditunjuk menjadi juru bicara pada 2016 dan berakhir saat menjelang akhir 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri memimpin KPK.