TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu tidak berdampak terhadap berkas-berkas perkara kasus hukum yang sedang ditangani.
"Kami memastikan bahwa seluruh dokumen penanganan perkara dalam kondisi aman, karena terletak di gedung berbeda dan tidak mengganggu kinerja penegakan hukum," papar Burhanuddin saat rapat virtual dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
"Adapun berkas yang ada di gedung utama, aman tersimpan dalam Adhyaksa Record Center (ARC) yang selamat dari kobaran api, selain itu kami telah menerapkan dokumetasi secara digital," sambungnya.
Baca: Bareskrim Polri Periksa ASN hingga Pihak Swasta Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Menurutnya, Kejaksaan Agung bersama Kepolisian telah bekerjasama melakukan penyelidikan kebakaran yang diduga ditemukan unsur pidana kelalaian atau kesengajaan.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan kementerian PUPR, guna melakukan suatu audit atas kelayakan gedung utama pascakebakaran. Melakukan inventarisir terhadap barang milik negara yang terbakar atau mengalami kerusakan," papar Burhanuddin.
Untuk menghindari terjadinya insiden kebakaran kembali di gedung Kejaksaan Agung, Burhanuddin menyebut pihaknya akan memperketat keamanan di wilayah Kejaksaan.
"Langkah strategis pasca kebakaran melakukan audit serta evaluasi keamanan gedung secara berkala, khususnya gedung utama Kejaksaan Agung," paparnya.