News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III DPR Gelar Rapat Kerja Terbuka dengan Jaksa Agung

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (24/9/2020). Jaksa Agung hadir secara virtual dalam rapat tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (24/9/2020).

Rapat digelar secara fisik dan virtual dan dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Herry.

Pantauan Tribunnews.com, ST Burhanuddin tidak hadir secara fisik di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, dia hadir melalui virtual.

"Rapat kerja pada hari ini dihadiri fisik dan virtual sebanyak 27 anggota dari 51 anggota Komisi III DPR dari 9 fraksi," kata Herman Herry membuka rapat.

Herman menjelaskan rapat kerja hari ini adalah pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta update penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.

Baca: Singgung Ahli yang Kritik Penanganan Covid-19, Luhut: Kita Manusia, Jangan Gampang Menyalahkan

Dia mengatakan, satu diantaranya adalah oknum jaksa yaitu Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus dugaan suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat atas fatwa untuk saudara Djoko Tjandra di MA.

"Baru-baru ini kita dikejutkan adanya oknum jaksa yang terlibat dalam skandal suap dugaan kasus koruspi terkait kepengurusan fatwa untuk saudara Djoko Tjandra di MA," ujarnya.

"Komisi III memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan RI yang secara kooperatif dan konsisten dalam menegakan hukum kepada oknum jaksa dalam skandal tersebut yang saat ini sudah memasuki proses persidangan," lanjutnya.

Selain itu, lanjut Herman, Komisi III DPR meminta penjelasan Jaksa Agung terkait strategi dalam menjaga marwah lembaga korpd Adhyaksa.

"Komisi III DPR RI juga ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana strategi Kejaksaan RI untuk senantiasa menjaga marwah lembaga dan melakukan pengawasan internal yang objektif terukur dan berkelanjutan," pungkas Herman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini