News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pemerintah Bisa Ambil Dua Pilihan Ini, Jika Tak Mampu Jamin Penerapan Protokol Covid-19 di Pilkada

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan orang berdemo didepan Komnas Ham, Jalan Laturharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Mereka mengharapkan Komnas Ham untuk meminta kepada pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal ini disebabkan pilkada hanya jadi tempat penularan virus covid 19 dimana korbannya semakin banyak. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia mengusulkan dua pilihan ke pemerintah terkait Pilkada serentak 2020.

Hal tersebut dapat dijalankan jika pemerintah tidak dapat menjamin penerapan protokol kesehatan dan penyediaan alat pencegahan Covid-19 pada kegiatan Pilkada.

Presiden DPP Syarikat Islam Indonesia Muflich Chalif Ibrahim mengatakan, untuk mengatasi keadaan darurat dan mendesak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota.

"Ini untuk masa jabatannya yang telah berakhir di 270 daerah yang akan digelar Pilkada serentak 2020," ujar Muflich dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Baca: Azis Syamsuddin: Diskualifikasi Juga Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan

Puluhan orang berdemo didepan Komnas Ham, Jalan Laturharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Mereka mengharapkan Komnas Ham untuk meminta kepada pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal ini disebabkan pilkada hanya jadi tempat penularan virus covid 19 dimana korbannya semakin banyak. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Kedua, Presiden dengan kewenangannya dapat menerbitkan Perppu agar calon pasangan kepala daerah yang telah didaftar dan disahkan oleh KPU, kewenangan pemilihannya dapat diberikan kepada DPRD I untuk memilih calon pasangan tersebut.

"Dengan ditertibkannya Perppu oleh presiden, anggaran biaya Pilkada serentak 2020 dapat dimanfaatkan penanganan kesehatan dan dampak sosial akibat Covid-19," paparnya.

Diketahui, pemerintah bersama DPR dan penyelenggara Pemilu sepakat tetap melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di 270 wilayah, meski banyaknya desakan agar kegiatan tersebut ditunda untuk mencegah masifnya penyebaran Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini