Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.
Perubahan masa berlaku paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020.
PP 51/2020 tersebut mengatur perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Keimigrasian.
Baca: Lengkapi Berkas Perkara Djoko Tjandra, Kejagung Periksa Dua Pejabat Imigrasi
Dalam ayat 1, PP/51 tahun 2020 menyebutkan bahwa paspor yang baru memiliki masa berlaku 10 tahun.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan," bunyi PP 51/2020 yang diterima Tribun, Kamis, (24/9/2020).
Baca: KPK Diminta Bahas Keterlibatan Oknum Pejabat Ditjen Imigrasi dalam Penerbitan Paspor Djoko Tjandra
Selanjutnya dalam ayat 2, massa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak untuk menyatakan memilih kewarganegaraanya tersebut.
Peraturan tersebut diterbitkan presiden pada 10 September 2020 lalu diundangkan sehari kemudian. Hingga berita ini diturunkan, PP 51/2020 sendiri belum diunggah dalam website JDIH Sekretariat Negara.
Pihak Ditjen Kementerian Hukum dan HAM juga belum membalas pertanyaan dari Tribun mengenai perpanjangan Paspor tersebut.