TRIBUNNEWS.COM - Febri Diansyah telah menyatakan pengunduran diri sebagai Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihaknya pun disebutkan telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Biro Sumber Daya Manusia KPK pada 18 September 2020.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Sementara itu, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya dalam suratnya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020.
Selain itu, pengunduran Febri lantaran adanya suatu alasan yakni “kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK”.
Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu.
Menurut aturan baru, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.
Hal tersebut juga senada dengan yang dikatakan penyidik KPK Novel Baswedan.
Pihaknya menyebut mundurnya Febri tak lepas dari anggapan bahwa KPK dan pemerintah saat ini tak sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi.
Menurut Novel, bila tidak ada perubahan, bukan tidak mungkin ada orang lain yang menyusul langkah Febri meninggalkan KPK karena merasa tidak ada harapan.
"Bila pemerintah tidak mendukung dan KPK tidak tampak sungguh-sungguh untuk berantas korupsi maka orang-orang yang memilih jalan untuk berjuang dalam rangka memberantas korupsi akan meninggalkan gelanggang yang tidak ada harapan," kata Novel, dilansir dari Kompas.com.
Pernah Digaungkan Tahun 2019
Sebelumnya pada Kamis (26/12/2019) tepatnya di halaman Gedung Merah Putih KPK, Febri Diansyah sempat mengatakan soal undur diri dari KPK.
Pihaknya menyebut, tugasnya sebagai Kepala Biro Humas KPK telah selesai.
Baca: Mundur Dari KPK, Febri Diansyah Berencana Buat Kantor Hukum
Baca: KPK Intens Bahas Informasi Hotel Mulia Jadi Jaminan Action Plan Pembebasan Djoko Tjandra
Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Eks Bupati Lampung Selatan