Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggagalkan 7 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Kamis (24/9/2020).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan para CPMI diduga akan diberangkatkan secara ilegal atau nonprosedural sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke negara Timur Tengah.
"Dari peristiwa ini dapat dikatakan bahwa upaya pengiriman secara illegal PMI masih terus berlangsung. Terutama untuk penempatan PMI ke negara Timur Tengah yang hingga saat ini masih dimoratorium," kata Benny dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/9/2020).
Baca: Bikin Gempar Publik Singapura, Ini Sosok Parti Liyani TKI Nganjuk yang Buat Bos Bandara Mundur
Benny berujar kasus bermula dari laporan yang diterima BP2MI dari masyarakat melalui Crisis Center pada Kamis (24/9), bahwa ada 30 PMI yang ditampung di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Swadaya RT 03/09 Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Informasi tersebut langsung ditelusuri oleh tim UPT BP2MI Jakarta, dan ditemukan 7 orang PMI wanita yang telah ditampung di rumah tersebut selama dua minggu.
"Dari 7 CPMI yang ditemukan, 5 orang diantaranya akan dipekerjakan ke Abu Dhabi, 1 orang ke Dubai, dan 1 orang ke Qatar. Salah satu CPMI tersebut mengatakan bahwa yang akan memberangkatkan mereka adalah PT Prima Duta," ujarnya.
Baca: Kisah Sugeng Azka, TKI yang jadi YouTuber di Korea, Mampu Kirim Rp 30 Juta/Bulan ke Kampung Halaman
Bersama 7 CPMI tersebut, tim UPT BP2MI Jakarta juga bertemu dengan Ahmad Nuryadi, yang diketahui merupakan suami dari Sri Lestari, penanggungjawab penampungan.
Para CPMI dan Ahmad Nuryadi turut diamankan oleh BP2MI untuk dilakukan pendalaman dan wawancara, karena saat didatangi di rumah tersebut Sri Lestari tidak berada di tempat.
"CPMI yang diamankan ini berasal dari daerah Cianjur 3 orang, Sukabumi 1 orang, Karawang 1 orang, dan Serang Banten 2 orang," kata Benny.
Benny berujar setelah dilakukan pendalaman dan wawancara terhadap 7 orang CPMI, mereka akan ditampung di shelter UPT BP2MI Jakarta.
Selanjutnya mereka akan didampingi oleh BP2MI untuk penyidikan ke Bareskrim Polri sebagai tindaklanjut proses hukum.
“Artinya ke-7 orang CPMI ini telah dalam perlindungan negara, karena mereka adalah korban yang berhak mendapatkan perlindungan,” jelas Benny.
BP2MI berencana akan mengajak pihak airlines, PT Angkasa Pura, Dirjen Imigrasi, Dirjen Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk berkomunikasi dan membangun kesepahaman pekan depan.
Salah satunya agar pengiriman illegal PMI ini bisa dicegah mulai dari bandara.
“Modus operandi PMI yang diberangkatkan secara nonprosedural dengan mudah dapat diketahui dari visa yang digunakan yaitu visa turis, dan biasanya mereka tidak memiliki tiket kepulangan maupun reservasi tempat menginap," kata Benny.
"Jika ada kemauan dan kesepahaman bersama, tentu kita bisa cegah mereka sejak dari bandara. Oleh karena itu membutuhkan kerja-kerja kolaboratif, bukan hanya BP2MI saja,” lanjutnya.