News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Lelang Surat Nikah dan Surat Cerai Bung Karno, Politikus PDIP: Itu Tidak Pantas

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat nikah Presiden RI Pertama Soekarno dan Inggit Garnasih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat nikah dan surat perjanjian cerai antara Ir Soekarno alias Bung Karno dengan Inggit Garnasih milik keluarga almarhumah Inggit Garnasih akan dijual.

Kabar itu pertama kali diketahui dari unggahan Instagram @Popstorindo yang dikelola oleh Yulius‎ Iskandar yang diunggah pada Rabu (23/9/2020).

Terkait hal itu, politikus PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan surat nikah dari tokoh bangsa memiliki nilai sejarah yang tinggi.

"Surat nikah atau barang peninggalan dari tokoh besar seperti pendiri negara RI dan presiden pertama RI yakni Soekarno tentu mempunyai nilai kesejarahan yang sangat tinggi. Lebih karena rasa hormat, rasa kagum, rasa cinta terhadap tokoh besar ini," ujar Andreas, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/9/2020).

Karenanya, Andreas melihat nilai sejarah yang terkandung dalam surat nikah dan surat cerai dari tokoh bangsa tidak bisa diukur dengan uang.

Selain itu, dia merasa lelang yang dilakukan tidak pantas dilakukan dan tidak benar lantaran kedua nama yang tercantum di surat tersebut adalah tokoh bangsa Indonesia.

"Apakah nilai kesejarahan tokoh besar ini bisa diukur dengan nilai ekonomi (uang, - red) yang diperuntukkan kepada satu-dua orang atau sekelompok orang?" kata dia.

"Rasanya tidak benar. Karena Bung Karno dan Ibu Inggit merupakan bagian dari sejarah kelahiran negara RI, maka tidak sepantasnya barang peninggalan kedua tokoh ini hanya dimiliki oleh satu-dua orang. Apalagi diperjualbelikan untuk kepentingan dan keuntungan orang tertentu," imbuhnya.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira saat ditemui Tribunnews.com, di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/11/2019). (Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau)

Baca: Surat Nikah dan Surat Cerai Bung Karno Mau Dijual Rp 25 Miliar

Oleh karena itu, anggota Komisi X DPR RI tersebut menilai seharusnya surat nikah dan surat cerai tersebut diserahkan kepada museum negara. Negara kemudian mengganti biaya penyimpanan dokumen bersejarah tersebut kepada penyimpan.

Andreas kembali menegaskan bahwa tidak pantas kalau dokumen yang mempunyai nilai sejarah ini diperjualbelikan, apalagi dilelang.

"Apakah Bung Karno dan Ibu Inggit hanya milik si penjual dokumen? Dengan memperjualbelikan dokumen penting ini, justru si penjual merendahkan derajat kebesaran dan kesejarahan dua tokoh ini dengan hanya sejumlah uang," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, surat nikah dan surat perjanjian cerai antara Ir Soekarno alias Bung Karno dengan Inggit Garnasih milik keluarga almarhumah Inggit Garnasih akan dijual.

Kabar itu pertama kali diketahui dari unggahan Instagram @Popstorindo yang dikelola oleh Yulius‎ Iskandar yang diunggah pada Rabu (23/9/2020).

Dia merupakan kolektor barang antik.

"Gini, kan, saya ini jual beli barang antik, macam-macam. Kebetulan yang punya menawarkan mau dijualin, kalau barangnya mah enggak saya pegang," ujar Yulius saat dihubungi pada Kamis (24/9/2020).

Dokumen itu terdiri dari dua jenis.

Pertama surat keterangan pernikahan.

Kedua, surat perjanjian yang isinya menerangkan perceraian Ir Soekarno dengan Inggit Garnasih.

Sejak diposting, ia mengaku banyak dihubungi banyak pihak.

"Para sejarawan kontak saya, sayang katanya kalau dijual, mending disimpan. Saya enggak tahu, tadi saya posting seizin beliau, tolong cariin pembeli, bagusnya kalau punya akses ke pemerintah seperti badan arsip atau museum," ucap Yulius.

Dalam percakapan dengan salah satu keluarga Inggit Garnasih, kata dia, soal harga sudah dibuka.

Harga yang ditawarkan fantastis.

"Buka harga Rp 25 miliar. ‎Saya enggak tahu kenapa pengen dijual, tapi mungkin beliau sebagai pemegang dokumen sejarah, di tengah usia senja juga," ucap Yulius.

Yulius mengaku sebagai pengagum Bung Karno.

Ia sempat kaget saat melihat isi dari dokumen tersebut. Ia mengaku tidak bisa melarang dokumen bersejarah.

"Saya sama-sama pengagum Bung Karno. Ini arsip bersejarah. Cuma balik lagi, dijual itu hak beliau. Saya kalau punya dana pasti saya beli, saya jaga," ucap dia.

Dalam surat perceraian, dituliskan bahwa Soekarno tinggal di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta dan Inggit di Lengkong Besar Bandung.

Soekarno sebagai pihak pertama dan Inggit sebagai kedua. Keduanya sudah mufakat dan menerima satu sama lain.

1. Fihak pertama akan membelikan seboeah roemah dengan pekarangannja serta isinja di Kota Bandung oentoek Fihak kedoa, menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta,Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer

Sebeloem dapat izin membeli roemah oleh pemerintah balatentara Dai nIppon, berhoeboeng dengan Oendang-oendang Nomor 2 Pasal 10,fihak pertama menjewakan roemah tjoekoep dengan isinja bagi fihak kedoea, djoega menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer,"

2. Fihak pertama mengakoe berhoetang kepada fihak kedoea djoemlahnya F6230 dan akan membajarnya:
a. Konen F 2000
b. Sisanya F 4280 diangsoer membajarnya f50 seboelan selama 10 tahoen.

3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea seoemoer hidoep F75 per bulan.

4. Barang-barang milik Fihak pertama dan kedua jang ditinggalkan di Bengkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe dibagikan kepada fihak pertama jang selebihnja kepada fihak kedua.

Demikianlah soerat perdjandjian ini diboeat di Djakarta, pada Djoemat tanggal 29 Boelan I tahun 2603.

Surat itu ditandatangani oleh Ir Soekarno dan Inggit Garnasih dan disaksikan Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan KH Mas Mansoer.

Ketiganya turut menandatangani surat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini