TRIBUNNEWS.COM - Kabar Kabiro Humas Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK menjadi topik hangat baru-baru ini.
Dikabarkan, Febri mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Sekretariat Jenderal KPK pada 18 September 2020 lalu
"Saya kira semua kawan-kawan yang serius memberantas korupsi tidak suka dengan keadaan yang seperti tidak ada harapan pemberantasan korupsi. Semoga situasi itu segera berubah," kata Novel lewat pesan singkat, Kamis (24/9/2020).
Di sisi lain, terungkap sejumlah fakta terkait pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK.
Baca: Penguatan KPK dan Pembenahan Birokrasi Lebih Efektif Tingkatkan Investasi Dibanding RUU Cipta Kerja
1. Revisi UU KPK
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, informasi diterima awak media, Febri mundur karena “kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK”.
Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu.
Menurut aturan baru, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.
Dalam suratnya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020.
Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut.
Sebagai pengingat, Febri bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW).
Debutnya, ia ditunjuk menjadi juru bicara pada 2016 dan berakhir saat menjelang akhir 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri memimpin KPK.
Baca: Respons Novel Baswedan Soal Mundurnya Febri Diansyah dari KPK
2. Pimpinan KPK Kehilangan
Artikel lain Tribunnews.com menuliskan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan dirinya telah menemui Febri Diansyah guna membahas soal pengunduran diri.