News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

9 Bulan Tim Tabur Kejagung Tangkap 79 Buron dengan Status Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung, Burhanuddin memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 Tahun 2020 di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). Upacara yang diikuti oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi dan para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI itu digelar serentak secara virtual dengan bidang-bidang yang ada di Kejaksaan Agung dan Badan Diklat, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaaan Negeri seluruh Indonesia. Tribunnews/HO/Puspenkum Kejagung

"Terpidana ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota
Jakarta Barat tanpa perlawanan pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI," kata Hari.

Son Karyosi merupakan terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sarana Usaha Ekonomi
Produktif (UEP) Nelayan Untuk Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Kerusuhan pada Dinas Sosial Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007.

Terpidana berdasarkan surat putusan Makhmah
Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011 diputus bersalah karena korupsi dalam kasus tersebut.

Setelah diserah terima oleh Tim Kejati DKI ke Kejari Jakarta Pusat, Donny langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Salemba, Jakarta Pusat. (istimewa/Dok Kejari DKI Jakarta)

Total, kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp 1,3 milliar."Terpidana merugikan keuangan negara senilai Rp 1.324.087.148 dan dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 50.000.000 subdiair 3 bulan kurungan," jelas Hari.

Hari mengatakan terpidana sebelumnya diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui putusan Nomor : 43/Pis.Sus/2009/PN.TTE pada 29 April 2009.

Selanjutnya atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

"Berkat kemampuan JPU menguraikan secara hukum bahwa putusan tidak bersalah tersebut bukan putusan bebas murni tetapi putusan merupakan putusan lepas dari hukum dan boleh dilakukan upaya hukum kasasi, maka di pemeriksaan tingkat Kasasi yang bersangkutan diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana sebagaimana tersebut diatas," ungkapnya.

Baca: Buron 12 Tahun, Samson Fareddy Sembunyi di Tepi Hutan, Akhirnya Ditangkap saat Hendak Mandi

Baca: Kronologi Penangkapan Buron Mantan Dirut TransJakarta, Niat Berobat Malah Ditangkap di Apartemen

Saat ini, terpidana telah dibawa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menjalankan eksekusi di Rutan Ternate.

"Tim Intel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menuju Ternate hari Sabtu tanggal 29 Agustus
2020 dan langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate," ujarnya.

Rabu kemarin (23/9), Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto menangkap buronan kasus penipuan kelas kakap bernama Partinah.

Pelaku ditangkap setelah menjadi buronan selama 9 tahun lamanya.

Hari Setiyono mengatakan Partinah ditangkap di rumah persembunyiannya di
desa Brani, Kecamatan Sampang, Cilacap, Jawa Tengah.

"Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang dan dinyatakan buron hampir selama 9 tahun dan baru tertangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan kemarin (23/09/2020) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang bukan alamat tempat tinggalnya," kata Hari.

Partinah binti Hadi Sutrisno adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana penipu sebagai mata
pencaharian berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. No. 1644/K/Pid/2011 tanggal 19 April
2011.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini