Dalam amar putusannya, terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana penipuan jual beli perhiasan yang merugikan 3 korban sekitar Rp 2 miliar.
Partinah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Menurut Hari, terpidana telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test sesuai protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Hasilnya, terpidana dinyatakan non reaktif.
"Setelah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan yang dibuat oleh
Jaksa Eksekutor Kejari Purwokerto dan selanjutnya diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
Purwokerto untuk menjalani hukuman pidana penjara," pungkasnya.
Terpidana merupakan buronan ke-79 yang berhasil diamankan sejak awal tahun 2020 dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana. (tribun network/mam/igm)