News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

9 Bulan Tim Tabur Kejagung Tangkap 79 Buron dengan Status Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung, Burhanuddin memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 Tahun 2020 di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). Upacara yang diikuti oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi dan para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI itu digelar serentak secara virtual dengan bidang-bidang yang ada di Kejaksaan Agung dan Badan Diklat, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaaan Negeri seluruh Indonesia. Tribunnews/HO/Puspenkum Kejagung

Dalam amar putusannya, terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana penipuan jual beli perhiasan yang merugikan 3 korban sekitar Rp 2 miliar.

Partinah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Menurut Hari, terpidana telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test sesuai protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Hasilnya, terpidana dinyatakan non reaktif.

"Setelah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan yang dibuat oleh
Jaksa Eksekutor Kejari Purwokerto dan selanjutnya diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
Purwokerto untuk menjalani hukuman pidana penjara," pungkasnya.

Terpidana merupakan buronan ke-79 yang berhasil diamankan sejak awal tahun 2020 dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana. (tribun network/mam/igm)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini