TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Data kekayaan putra pertama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sudah muncul di situs Laporan Harta Kekayaan Gibran (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laman e-lhkpn.kpk.go.id yang dilihat pada Jumat (25/9/2020), harta kekayaan Gibran mencapai Rp21.152.810.130.
Gibran melaporkan jumlah harta kekayaannya 2 September 2020.
Gibran tercatat memiliki aset tanah dan bangunan dengan nilai total Rp13.400.000.000.
Rinciannya:
- Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/300 m2 di Kota Surakarta, Hasil Sendiri Rp6.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2000 m2 di Sragen, Hasil Sendiri Rp2.600.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2000 m2 di Sragen, Hasil Sendiri Rp2.600.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/112 m2 di Kota Surakarta, Hasil Sendiri Rp1.500.000.000
- Tanah Seluas 113 m2 di Kota Surakarta, Hasil Sendiri Rp700.000.000
Kemudian, seluruh aset alat transportasi dan mesin kepunyaan Gibran memiliki nilai Rp682.000.000.
Rinciannya:
- Motor, Honda Scoopy Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp7.000.000
- Motor, Honda CB-125 Tahun 1974, Hasil Sendiri Rp5.000.000
- Motor, Royal Enfield Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp40.000.000
- Mobil, Toyota Avanza Tahun 2016, Hasil Sendiri Rp90.000.000
- Mobil, Toyota Avanza Tahun 2012, Hasil Sendiri Rp60.000.000
- Mobil, Isuzu Panther Tahun 2012, Hasil Sendiri Rp70.000.000
- Mobil, Daihatsu Grand Max Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp60.000.000
- Mobil, Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2016, Hasil Sendiri Rp350.000.000
Gibran tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp260.000.000.
Ia tidak mempunyai aset surat berharga.
Gibran juga memiliki aset kas dan setara kas dengan nilai Rp2.154.396.134.
Kemudian, ia memiliki harta lainnya yang tidak dirinci senilai Rp5.552.000.000.
Gibran tercatat mempunyai utang sebanyak Rp895.586.004.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah menyetorkan data LHKPN.
Diketahui, Gibran mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020.
"Telah melaporkan LHKPN dan telah diverifikasi dengan status lengkap," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (4/9/2020).
KPK sebelumnya telah menerima 627 data LHKPN bakal calon kepala daerah pada Pemilu serentak 2020.
Data tersebut dirilis KPK per 3 September 2020.
Ipi menerangkan, sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen.
"KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN-nya agar segera menyampaikan, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung," kata Ipi.