Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan aplikasi pesan Whatsapp (WA) akan masuk dalam kategori kuota belajar bantuan internet untuk anak didik dan pendidik.
Alokasi besaran kuota yang diberikan pada kuota belajar lebih banyak dibanding kuota umum.
"Sekali lagi saya ingatkan bahwa WA masuk dalam kuota belajar," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).
Baca: Jadwal Penyaluran Kuota Gratis dari Kemendikbud, Ada Kuota Umum dan Kuota Belajar
Nadiem mengatakan pihaknya memasukan Whatsapp ke dalam kuota belajar, karena aplikasi ini kerap digunakan oleh siswa dalam pembelajaran jarak jauh.
Berbagai kegiatan pembelajaran biasanya dilakukan melalui aplikasi Whatsapp.
"Karena kami tahu WA jadi platform utama untuk orang tua, guru, dan murid dalam mengirim tugas, berkomunikasi, mengirim berbagai macam PR. WA masuk ke dalam paket kuota belajar yang besar giganya," ungkap Nadiem.
Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sementara Kuota Belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar. kemdikbud.go.id/.
Baca: Sudah Bisa Diakses, Begini Cara Aktifkan Paket Kuota Belajar Rp10 untuk 10 GB Telkomsel
Mantan CEO Gojek ini meminta para anak didik dan pendidik melaporkan kepada operator jika kuota belajarnya tidak bisa digunakan untuk mengakses Whatsapp.
"WA masuk, kalau ternyata akses WA tidak ada dalam kuota belajar, langsung dilaporkan kepada operator. Semua jaringan operator kalau tidak bisa," pungkas Nadiem.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp7,2 triliun.
Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.
Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB. Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB.
Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.