Namun, ia berharap agar tidak ada lagi pegawai yang mengundurkan diri karena, menurut dia, KPK membutuhkan orang-orang yang mempunyai komitmen dalam pemberantasan korupsi.
"Kalaupun Anda hanya bagian kecil, katakanlah Anda kerikil, maka jadi kerikil yang memastikan orang-orang berniat jahat kepada lembaga ini, pada amanat rakyat ini, tidak leluasa melakukan pekerjaan mereka," ujar Tsani.
Diberitakan sebelumnya, terdapat tiga pegawai KPK yang mengundurkan diri karena menolak status aparatur sipil negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (27/11).
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Agus.
Sementara itu, Tsani akan meninggalkan jabatannya sebagai penasihat KPK terhitung sejak Minggu (1/12) seusai pengunduran dirinya.
Ia menyebutkan, surat pengunduran dirinya telah diteken oleh pimpinan KPK.
Setelah mundur dari KPK, Tsani akan melanjutkan kariernya di Kementerian Keuangan.
Adapun Tsani memutuskan mengundurkan diri dari KPK menyusul hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR RI yang menetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
"Bayangkan jadi apa negeri ini kalau KPK nanti cuma jadi seolah Mabes Polri Cabang Kuningan. Jadi alat melindungi kepentingan politik, ini sama dengan Orde Baru jilid II," kata Tsani, Jumat (13/9).
12 pegawai KPK mundur
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak bisa memastikan jika mundurnya sejumlah pegawai KPK lantaran terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru.
Saut Situmorang menyebut ada beberapa alasan pegawai KPK sebanyak 12 orang memutuskan untuk mengundurkan diri.
Menurutnya, ada yang beralasan ingin lebih dekat dengan keluarga, hingga ingin mengabdi di tempat lainnya.
"Begitu mengajukan pengunduran diri, mereka hanya bilang ingin dekat dengan keluarga, ingin mengabdi di tempat lain,"
"(Mereka juga katakan) Terimakasih ke KPK yang sudah memberi waktu untuk mengabdi," ujarnya Minggu (15/12/2019).
Diketahui, DPR telah menetapkan UU KPK baru dan UU tersebut resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.
"Saya berharap jumlah itu tidak bertambah dan saya tidak bisa memastikan (pengunduran diri tersebut) karena memang UU KPK baru," tambah Saut.
Wakil Ketua KPK ini mengaku tak bisa memastikan lantaran para pegawai yang mengundurkan diri mengajukan alasan yang beragam pada pimpinan.
Saut melihat sepanjang empat tahun dirinya bertugas di KPK memang yang mengundurkan diri dengan jumlah cukup banyak terjadi pasca berlakunya UU KPK baru.
Namun, dirinya tak bisa memastikan hal itu sebagai penyebab utama.
Lebih lanjut, Saut berharap pengunduran diri 12 pegawai tersebut tak diikuti oleh pegawai lainnya.
"Ini kan kita nggak bisa pastikan karena UU KPK baru. Ya, semoga nggak bertambah, kemarin waktu acara natal di KPK saya bilang jangan ada yang nambah," kata dia.
Terpisah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan mundurnya 12 orang pegawai KPK merupakan hal biasa.
Dia menyebut sejak dirinya menjadi pimpinan KPK akhir 2015 lalu, sudah ada beberapa pegawai yang memutuskan mengundurkan diri.
Pegawai KPK yang mundur, diungkap Alex memiliki beragam alasan di antaranya ada pegawai perempuan yang ingin fokus menjadi ibu rumah tangga hingga merasa jabatannya sudah mentok.
"Kami berharap pegawai-pegawai KPK mengundurkan diri, kerja di tempat yang baru membawa nilai-nilai KPK. Dia membentuk nilai-nilai di tempat kerja yang baru. Itu bagus kan, semangat antikorupsi harus kita sebarkan," kata Alexander Marwata di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2019).
Alexander Marwata juga berharap 12 pegawai lembaga antirasuah yang memutuskan keluar bukan lantaran sakit hati.
"Yang saya harapkan, jangan sampai orang itu keluar karena sakit hati. Kan gitu kan. Tapi tetap kita dorong mereka berprofesi, bekerja dengan lebih baik," ujar Alexander Marwata.
Untuk diketahui sebanyak 12 pegawai KPK memilih mundur setelah Undang-Undang KPK yang baru berlaku pada 17 Oktober 2019.
Menurut penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang membuat 12 pegawai mundur ialah mereka akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang KPK 2019.
Novel mengaku tidak tahu alasan pasti mengapa mereka mengundurkan diri. Bahkan dia tidak tahu siapa saja 12 pegawai itu.
Mantan Polisi ini berpendapat status ASN bagi pegawai KPK berpotensi merusak independensi mereka.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ada sejumlah ucapan yang disampaikan 12 pegawai KPK yang keluar.
Ketika berpamitan, mereka mengaku ingin lebih dekat dengan keluarga hingga ingin mengabdi di tempat lain.
Saut mengaku tak bisa menghalangi para pegawai KPK yang ingin mengundurkan diri.
Ia berharap jumlah para pegawai KPK yang keluar imbas dari alih status menjadi ASN tak bertambah. (tribun network/thf)