Pinangki awalnya meminta meminta uang USD 1 juta kepada Djoko Tjandra melalui teman dekatnya, Andi Irfan Jaya, untuk membayar 'consultant fee' proposal action plan. Namun Djoko hanya memberi USD 500 ribu untuk uang muka agar wujud proposal action plan segera diterimanya.
Akan tetapi, meski Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka melalui perantara kepada Pinangki, tidak ada satu poin pun dalam action plan yang terlaksana.
Reaksi Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara mengenai namanya yang disebutkan dalam surat dakwaan sidang Pinangki Sirna Malasari atas kasus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Burhanuddin mengatakan, dirinya selalu terbuka terhadap kasus apa pun, termasuk dalam kasus tersebut.
"Sebagai klarifikasi saja bahwa yang pertama adalah bahwa kami menangani Pinangki secara terbuka dan saya tidak pernah menyampaikan apa pun dengan penyidik, lakukan secara terbuka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (24/9/2020).
"Bahkan untuk dakwaan yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan dan teman-teman sudah melakukan itu," imbuhnya.
Burhanuddin juga menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR fraksi Partai Golkar Supriansa soal kabar yang menyebutkan Jaksa Agung pernah melakukan video call dengan Djoko Tjandra.
Dia membantah soal kabar tersebut.
Baca: Penjelasan JAM Pidsus Soal Nama Jaksa Agung ada Dalam Dakwaan Pinangki
"Kemudian apakah saya ada melakukan video call dengan Djoko Tjandra? kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra, saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra dan saya tidak pernah untuk memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra," ujarnya.
Hatta Ali
Nama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mencuat dalam sidang dakwaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020) lalu.
Hatta Ali ditengarai menjadi salah satu pihak untuk memuluskan permintaan fatwa MA atas putusan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko SoegiartoTjandra alias Djoko Tjandra. Pihak lainnya adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ketua kamar tertinggi yudikatif 2012-2020 itu lantas memberikan penjelasan.