TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengunduran diri Febri Diansyah sebagai Kepala Biro Humas dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagetkan sebagian pegawai lembaga antirasuah dan awak media yang biasa meliput kegiatan KPK.
Febri mengaku mengundurkan diri karena kondisi politik dan hukum bagi KPK telah berubah, terutama setelah disahkannya revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK pada 17 September 2019 lalu.
Namun, Febri Diansyah ternyata bukanlah pegawai pertama yang mengundurkan diri setelah berlakunya UU KPK hasil revisi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan terdapat 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri sejak Januari 2020.
Baca: Sebelum Febri Diansyah, 37 Pegawai KPK Sudah Undurkan Diri Sejak Awal Tahun
Jumlah tersebut terdiri dari 29 pegawai tetap dan delapan pegawai tidak tetap.
"Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 Pegawai Tetap dan 8 orang Pegawai Tidak Tetap," kata Nawawi lewat pesan singkat, Jumat (25/9/2020).
Meski demikian, pengunduran diri puluhan pegawai tersebut belum tentu terkait dengan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 yang salah satunya memuat mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Nawawi menyebut pada umumnya para pegawai tersebut mengundurkan diri dengan alasan mencari tantangan baru.
"Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga," kata Nawawi.
Febri Diansyah mengungkapkan, sejak Undang-undang KPK yang baru disahkan, komisi antirasuah ini telah mengalami perubahan yang cukup signifikan.
"Kondisi KPK memang sudah berubah baik dari segi regulasinya dan kita tahu kurang lebih sudah satu tahun UU KPK disahkan, tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK saat itu dan berupaya berbuat sesuatu," kata Febri seperti dilansir dari Kompas TV.
Di dalam surat pengunduran dirinya, Febri menegaskan, pentingnya langkah yang lebih serius di dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca: Pesan Cinta Perpisahan Febri Diansyah Saat Nyatakan Mundur Diri Dari KPK
KPK seharusnya dapat menjadi contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Karena itu, ia menyatakan, independensi KPK adalah sebuah keniscayaan.
"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK," ujar Febri.
Persoalan independensi KPK memang cukup mendapatkan sorotan dari publik. Banyak pihak yang beranggapan bahwa pengesahan UU baru merupakan upaya pelemahan KPK.
Febri juga mengungkapkan pengunduran dirinya ini tidak karena persoalan pribadi dengan pihak-pihak lain di KPK.
"Saat ketemu pimpinan saya sampaikan bahwa kalau ada perbedaan pendapat selama ini atau sikap saya dan beberapa teman di KPK itu berbeda dengan pimpinan, misalnya, itu semata dalam hubungan profesional kerja saja, tidak ada persoalan pribadi. Jadi, nothing personal dalam relasi setiap hari," ujar Febri.(Tribun Network/ham/kps/wly)