News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 via www.prakerja.go.id, Ini yang Buat Gagal Terus saat Daftar

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 telah dibuka

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Prakerja gelombang 10 sudah resmi dibuka pada Sabtu (26/9/2020) kemarin.

Dengan dibukanya Kartu Prakerja gelombang 10, para calon peserta yang masih belum atau gagal mendaftar di gelombang sebelumnya, dapat daftar di www.prakerja.go.id.

Sebelumnya, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 ini diumumkan Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja lewat Instagram @prakerja.go.id.

Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 ini tidak sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya.

Baca: Rahasia Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10 yang Baru Dibuka, Ternyata Ada Kaitannya dengan NIK dan KK

Biasanya, saat pengumuman seleksi Kartu Prakerja dilakukan, pembukaan pendaftaran gelombang selanjutnya pun juga diumumkan.

Hal tersebut lantaran PMO Kartu Prakerja tengah mengurus seleksi gelombang 9 yang jumlah peserta yang mendaftar mencapai 5,9 juta orang.

Bagi para peserta yang selalu gagal saat mendaftar Kartu Prakerja, mungkin ada beberap faktor yang kalian temui sehingga selalu tidak berhasil.

Dikutip dari Kontan.co.id, Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing menjelaskan, kegagalan seleksi pendaftar dapat diakibatkan oleh berbagai hal.

Pertama, banyaknya jumlah pendaftar dibanding peserta yang diterima setiap gelombangnya.

Baca: Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id Sudah Dibuka: Simak Syarat dan Tips Agar Lolos

"Yang mendaftar gelombang 9 kemarin ada sekitar 5,9 juta."

"Sementara yang harus kita terima itu mungkin hanya sekitar 800 ribu."

"Jumlah pendaftar maupun jumlah yang kita terima angkanya jauh berbeda," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (25/9/2020).

Selain itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, pemerintah juga mengeluarkan kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja.

Mereka yang tidak berhak adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Baca: Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Dibuka: Simak Syarat dan Tips Berikut Agar Lolos Seleksi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini