"Jadi misalkan si pendaftar ini adalah salah satu yang saya sebutkan berdasarkan Perpres Nomor 76, mereka tidak akan bisa lolos menjadi penerima," kata Hengki.
Lalu, pendaftar juga dipastikan tidak akan dapat lolos Kartu Prakerja apabila telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pasalnya, sejak merebaknya pandemi Covid-19, pelaksanaan Kartu Prakerja yang semula difokuskan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), berubah menjadi semi-Bansos.
"Karena di Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 sudah ditetapkan, penerima Bansos di saat pandemi seperti ini tidak akan mendapat Prakerja," ujarnya.
"Duit negara kita kan enggak banyak, jadi bagi-bagi duitnya dibatasin dulu," tambah Hengki.
Baca: Klik www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Tulis Surat Bila Tak Lolos 3 Kali
Apabila pendaftar masih gagal juga, padahal tidak termasuk ke dalam kriteria-kriteria tersebut, Hengki menyarankan agar pendaftar mencoba mendaftar kembali pada gelombang berikutnya.
"Ini kan programnya hanya dapat satu kali buat satu peserta, kalau sudah dapat, tahun depan tidak dapat lagi."
"Nanti mungkin bisa mencoba lagi di batch 10," ucapnya.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Sebagai syarat peserta memiliki Kartu Prakerja, terdapat beberapa syarat, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Cara Daftar Akun Kartu Prakerja