TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut frasa 'pejuang tak meninggalkan gelanggang.'
Kalimat itu digunakan Ghufron lantaran Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan pamit. Sebelum Febri, setidaknya ada 31 pegawai KPK rezim Firli Bahuri yang mengundurkan diri.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan bahwasanya Ghufron lupa jika tidak semua yang ada di dalam sebuah gelanggang itu adalah pejuang.
"Ada beberapa orang yang mengaku sebagai pejuang akan tetapi sebenarnya dia lah musuh yang sebenarnya," kata Kurnia lewat keterangan tertulis, Minggu (27/9/2020).
Baca: Sejumlah Pegawai KPK Pilih Mundur, Nurul Ghufron: Pejuang Tak Tinggalkan Gelanggang
Kemudian Kurnia kembali mengingatkan Ghufron pada satu kejadian penting di KPK tahun 2020, yaitu lika-liku pengembalian Penyidik KPK asal Polri, Kompol Rossa Purbo Bekti.
"Saya juga ingin mengingatkan Pak Ghufron pada satu kejadian penting di tahun 2020, yakni dugaan pengembalian ‘paksa’ penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti oleh pimpinan KPK," ujar Kurnia.
Patut diketahui, pengembalian Kompol Rossa ke Polri sempat menjadi polemik pada awal Februari 2020 lalu lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.
Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Sejumlah pihak menilai pengembalian Kompol Rossa ini merupakan upaya menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku tersebut.
Pimpinan KPK mengatakan, pengembalian Rossa ke Polri didasari atas surat penarikan yang diteken Polri pada 12 Januari 2020 dan diterima KPK pada 15 Januari 2020.
Pimpinan KPK kemudian menandatangani surat pengembalian Kompol Rossa ke Polri pada 21 Januari 2020. Surat itu lantas telah diterima diterima Polri pada 24 Januari 2020.
Namun, di saat yang bersamaan, Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono menandatangani surat yang menyatakan batalnya pengembalian Kompol Rossa dan Kompol Indra.
Surat itu diteken pada 21 Januari 2020 dan diterima oleh KPK pada 28 Januari 2020 ketika KPK sudah memutuskan mengembalikan Kompol Rossa dan Kompol Indra.
"Ini surat tanggal 24 sudah selesai ya, kemudian pimpinan mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020," ujar Ali, Kamis (6/2/2020) lalu.