Menanggapi pernyataan Ali, Yudi menyebut Polri sempat merespons surat pengembalian yang dikirim KPK dengan meneken surat pembatalan penarikan Kompol Rossa pada 29 Januari 2020.
Namun, kata Yudi, pimpinan KPK tetap bersikukuh mengembalikan Kompol Rossa ke Polri.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut Polri sempat merespons surat pengembalian yang dikirim KPK dengan meneken surat pembatalan penarikan Kompol Rossa pada 29 Januari 2020.
Namun, kata Yudi, pimpinan KPK tetap bersikukuh mengembalikan Kompol Rossa ke Polri.
Atas pengembalian itu, Kompol Rossa sempat mengajukan keberatan kepada pimpinan KPK yang kemudian ditolak oleh Firli Bahuri cs.
Kompol Rossa kemudian mengajukan banding ke Presiden Joko Widodo setelah tidak puas dengan keputusan pimpinan KPK tersebut.
Belum diketahui apa hasil banding tersebut namun yang pasti Kompol Rossa telah kembali bertugas di KPK berakhirnya masa penugasan pada 23 September 2020 atas keputusan pimpinan KPK.
"Bukankah itu contoh nyata upaya mengeluarkan pejuang dari gelanggang?" cetus Kurnia.